Implementasi Ishlah dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Lembaga Adat Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin
DOI:
https://doi.org/10.61253/cendekiawan.v5i3.1340Keywords:
Hukum Islam, Ishlah, Lembaga Adat, Merangin, Perceraian AdatAbstract
Penelitian ini membahas implementasi ishlah dalam penyelesaian perkara perceraian di Lembaga Adat Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin. Penelitian dilatarbelakangi oleh masih kuatnya praktik penyelesaian perceraian melalui mekanisme adat di tengah keberlakuan hukum nasional yang mengharuskan perceraian dilakukan melalui pengadilan. Penelitian bertujuan untuk menganalisis bentuk implementasi ishlah, faktor-faktor yang melatarbelakangi masyarakat memilih perceraian adat, serta implikasi hukumnya dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis dengan metode kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses ishlah dilakukan melalui tahapan mediasi keluarga, keterlibatan ninik mamak, tokoh agama, dan lembaga adat sebelum perceraian diputuskan. Faktor ekonomi, pendidikan, budaya, dan minimnya pemahaman hukum menjadi alasan utama masyarakat memilih perceraian adat. Meskipun dianggap lebih cepat dan sederhana, perceraian adat berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena tidak memiliki kekuatan hukum formal menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
References
Adawiah, Rabiatul. 2017. “Pola Asuh Orang Tua Dan Implikasinya Terhadap Pendidikan Anak (Studi Pada Masyarakat Dayak Di Kecamatan Halong Kabupaten Balangan).” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan 7(1):33–48.
Andika, and Eka Mulyo Yunus. 2020. “Moderasi Beragama Dan Kearifan Lokal: Menumbuhkan Jiwa Moderasi Beragama Melalui Nilai Moderasi Dalam Seloko Adat Jambi.” Journal GEEJ 7(2):42–57.
Ariawan, I. Gusti Ketut. 2019. “Penelitian Hukum Normatif.” Kertha Widya Jurnal Hukum 1(1):4.
Assingkily, Muhammad Shaleh. 2021. Metode Penelitian Pendidikan: Panduan Menulis Artikel Ilmiah Dan Tugas Akhir. Yogyakarta: K-Media.
Hamdan, Mohammad Naqib, Rufaihah Abdul Jalil, Mohd Anuar Ramli, Nasiibah Ramli, Mohd Nor Adzhar Ibrahim, Muhamad Firdaus Ab Rahman, Hussein ‘Azeemi Abdullah Thaidi, and Nur Najwa Hanani Abd Rahman. 2024. “A Review of the Discussions on Cultivated Meat from the Islamic Perspective.” Heliyon 10(7):e28491. doi: 10.1016/j.heliyon.2024.e28491.
Marwiyah, Siti, and Abdul Ghaffar. 2023. “Implementasi Nilai-Nilai Al- Qur ’ an Dalam Induk Undang Nan Limo.” Journal of Comprehensive Islamic Studies (JOCIS) 2(1):1–9.
Muhammad, Yasfin Maulana, Israqunnajah Israqunnajah, Fakhruddin Fakhruddin, and Mufti Rahmani. 2022. “Konflik Pemikiran Metode Istinbath Hukum Madzhab Hanafiyyah Dan Syafi’Iyyah Dalam Hukum Nikah Tanpa Wali.” Jurnal Al-Ijtimaiyyah 8(1):195. doi: 10.22373/al-ijtimaiyyah.v8i1.13397.
Nadeak, Bernadetha, Evi Deliviana, Elferida Sormin, Lamhot Naibaho, and Citra Puspa Juwita. 2019. “Pembinaan Ketahanan Pernikahan Dan Keharmonisan Keluarga Dengan Tema “the Family Relationship and Intimacy.” JURNAL Comunità Servizio : 1(2):179–85. doi: 10.33541/cs.v1i2.1287.
Nugraheni, Destri Budi. 2020. “Urgensi Penggunaan Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Pembatalan Perkawinan Di Pengadilan Agama.” Al-Manāhij: Jurnal Kajian Hukum Islam 14(2):251–66.
Nurbaeti, Siti. 2018. “Hadis Tentang Nasab Anak Zina Dalam Perspektif Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah.” Holistic Al-Hadis 4(2):114. doi: 10.32678/holistic.v4i02.3232.
Sainul, Ahmad. 2018. “Konsep Keluarga Harmonis Dalam Islam.” Jurnal Al-Maqasid 4(1):86–98.
Sari, Anita. 2023. “Implementasi Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Dalam Membentuk Karakter Disiplin Siswa Sekolah Menengah Atas.” Journal of Educational Research 2(1):151–70. doi: 10.56436/jer.v2i1.212.
Subhan, and Fuad Rahman. 2017. “The Dynamic Of Malay Islamic Law The Rise and Practices of Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah in Jamb.” Journal of Indonesian Islam 11(2):382–404.
Sugiyono. 2019. Metode Penelitian Pendidikan (Kuantitatif, Kualitatif, Kombinasi, R&D Dan Penelitian Pendidikan). Bandung: Alfabeta.
Sumanto, D. 2018. “Hukum Adat Di Indonesia Perspektif Sosiologi Dan Antropologi Hukum Islam.” JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah).
Syafi’i, Imam. 2016. “Penetapan Dispensasi Nikah Oleh Hakim (Studi Komparatif Hukum Islam Dan Hukum Positif).” Mabahits Jurnal Hukum Keluarga 1–23.
Syarifuddin, Amir. 2006. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Wahyuni, Alifia. 2020. “Pernikahan Dini Menurut Perspektif Madzhab Imam Syafi’I.” Imtiyaz: Jurnal Ilmu Keislaman 4(1):62–85. doi: 10.46773/imtiyaz.v4i1.65.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
All names and e-mail address that stated in this Journal portal specifically will be used for journal publication purposes and will be not used for other purposes or any irresponsible parties








