Pendekatan Kesehatan dalam Kajian Islam: Khitan Laki-Laki dan Perempuan

Penulis

  • Rahmat Ramadhani Arsyad Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
  • Mursalim Mursalim Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda

DOI:

https://doi.org/10.61253/jcgcs.v5i2.644

Kata Kunci:

Etika, Hak Asasi Manusia, Kesehatan Islam, Khitan

Abstrak

Penelitian ini membahas khitan laki-laki dan perempuan dalam perspektif kesehatan dalam kajian Islam. Penelitian bertujuan untuk menganalisis landasan keagamaan, manfaat medis, pertimbangan etika, serta risiko kesehatan dari praktik khitan. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan melalui telaah buku, jurnal ilmiah, literatur Islam, dan dokumen kesehatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa khitan laki-laki diterima luas dalam Islam karena mendukung kebersihan, kesehatan, dan perlindungan diri yang sejalan dengan maqashid syariah. Berbagai penelitian medis juga menunjukkan bahwa khitan laki-laki dapat membantu mengurangi risiko infeksi dan penyakit reproduksi tertentu. Sementara itu, khitan perempuan masih menjadi praktik yang kontroversial karena banyak penelitian medis modern menunjukkan adanya risiko fisik dan psikologis yang serius. Islam menekankan perlindungan martabat, keselamatan, dan kesejahteraan manusia sehingga praktik yang berpotensi menimbulkan mudarat perlu ditinjau kembali secara kritis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan kesehatan dalam kajian Islam mendorong praktik medis yang mengutamakan kemaslahatan, keamanan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Referensi

Abdurrahman, H. (2015). Ensiklopedi Fiqh Indonesia. Jakarta: Lentera Hati.

Al-Qaradawi, Y. (2005). Fiqih Prioritas dalam Islam. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

Assingkily, M. S. (2021). Metode Penelitian Pendidikan: Panduan Menulis Artikel Ilmiah dan Tugas Akhir. Yogyakarta: K-Media.

Assingkily, M. S., & Putri, N. (2022). Gender Education Concept for Elementary Age Children. Journal of Contemporary Gender and Child Studies, 1(1), 1-6. https://zia-research.com/index.php/jcgcs/article/view/53.

Auda, J. (2015). Membumikan Hukum Islam Melalui Maqasid Syariah. Diterjemahkan oleh Rosidin dan Ali Abd el-Mun’im. Bandung: Mizan.

Quraish Shihab, M. (2009). Wawasan Al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati.

Sayyid Sabiq. (2008). Fiqh Sunnah. Jakarta: Pena.

Tarmizi, A. (2014). Prinsip-prinsip Hukum dalam Islam. Yogyakarta: Gema Insani.

World Health Organization (WHO). (2023). Female Genital Mutilation: Key Facts. Geneva: WHO.

World Health Organization (WHO). (2007). Male Circumcision for HIV Prevention. Geneva: WHO.

Zainuddin, A. (2010). Fiqh Kesehatan dalam Islam. Jakarta: Al-Mawardi.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-16

Cara Mengutip

Arsyad, R. R., & Mursalim, M. (2026). Pendekatan Kesehatan dalam Kajian Islam: Khitan Laki-Laki dan Perempuan. Journal of Contemporary Gender and Child Studies, 5(2), 642–647. https://doi.org/10.61253/jcgcs.v5i2.644