Kesadaran Mahasiswa terhadap Bahaya Pinjaman Online Perspektif Fiqh Siyasah dan Muamalah
DOI:
https://doi.org/10.61253/abdicendekia.v5i2.841Kata Kunci:
Fiqh Muamalah, Fiqh Siyasah, Kesadaran Mahasiswa, Pinjaman OnlineAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesadaran mahasiswa terhadap bahaya pinjaman online serta mengkajinya dalam perspektif fiqh muamalah dan fiqh siyasah. Kesadaran mahasiswa menjadi aspek penting dalam melihat kemampuan mahasiswa dalam memahami risiko penggunaan pinjaman online dari aspek ekonomi, sosial, dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan melibatkan 50 mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang berusia 18–22 tahun yang dipilih melalui teknik purposive sampling. Data dikumpulkan melalui kuesioner berbentuk pertanyaan terbuka (open-ended questions) dan dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan menginterpretasikan jawaban responden berdasarkan teori fiqh muamalah, fiqh siyasah, dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar mahasiswa mengetahui pinjaman online melalui media sosial, namun pemahaman terkait pinjaman legal dan ilegal masih bervariasi. Mayoritas responden menilai pinjaman online mengandung unsur riba dan berpotensi menimbulkan kemudaratan seperti jeratan utang, gangguan psikologis, kebocoran data pribadi, dan penurunan prestasi akademik. Penelitian ini menegaskan pentingnya peran kampus dan pemerintah dalam penguatan literasi keuangan syariah serta pengawasan layanan pinjaman online.Referensi
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2017. Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Anwar, Syamsul. 2018. Hukum Perjanjian Syariah. Yogyakarta: UII Press.
Arief, Fitriani, and Rina Marlina. 2023. “Transaksi Pinjama Online Dalam Perspektif Ekonomi Islam.” Jurnal Al-Kharaj Studi Ekonomi Syari’ah Muamalah Dan Hukum Ekonomi 3(2).
Barkatullah, Abdul Halim. 2017. Hukum Transaksi Elektronik Di Indonesia: (Cyberlaw Dan Fintech). Bandung: Nusa Media.
Dewi, Gemala. 2018. Hukum Perikatan Islam Di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Dr. Saraswati Harsasi, S. H. M. K. 2025. KONFIGURASI REGULASI PINJAMAN ONLINE. Damaro Researchain.
Hidayat, Ahmad. 2020. “Perilaku Konsumtif Mahasiswa Dalam Perspektif Ekonomi Islam.” Jurnal Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan 7(6):1075–1088.
Hidayat, Rizal. 2021. “Analisis Hukum Islam Terhadap Fintech Lending Konvensional.” Jurnal Ekonomi Syariah 9(1):77–90.
Hoeruman, Moh Restu, Achmad Fadil, and Agnes Fransiska Dewi. 2025. “Internalizing the Value of Religious Moderation for Generation Z in Facing the Challenges of Plurality.” Cendekiawan: Jurnal Pendidikan Dan Studi Keislaman 4(4):905–10.
Huda, Nurul, and Mustafa Edwin Nasution. 2019. Ekonomi Islam: Pendekatan Teoritis Dan Praktis. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Ma’muroh, M. A., S. K. M. M. S. Yulia, and M. K. M. Lailatul Qomariyah. 2025. Psikoreligi: Solusi Untuk Kesehatan Jiwa Akibat Pinjaman Online. Publica Indonesia Utama.
Moleong, Lexy J. 2018. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Muttaqin, A. A., S. E. Siti Nanda Rahmatilah Moha, S. E. Fira Alfi Syahrin, and S. E. Naurah Nadzifah Azizi. 2025. PERENCANAAN KEUANGAN ISLAMI UNTUK REMAJA DAN KELUARGA. PT. RajaGrafindo Persada - Rajawali Pers.
Nurbaya, Siti, and Rini Susanti. 2023. “Pengawasan OJK Terhadap Financial Technology Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen.” Jurnal Ilmu Hukum Legal Standing 7(1).
Putra, Bagas Laksana, Arfian Ambar Rifqi, and Samdan Al Masyhuri. 2023. “Rendahnya Literasi Keuangan Terhadap Keinginan Melakukan Pinjaman Online (Studi Kasus Mahasiswa Progam Studi Manajemen Universitas Muhammadiyah Surabaya).” SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah 2(6):2184–89.
Rahmawati, Andi, and Ahmad Wibowo. 2022. “Perilaku Penggunaan Pinjaman Online Di Kalangan Mahasiswa.” Jurnal Ilmu Ekonomi Dan Keuangan Islam 3(1).
Safitri, Jamilatun. 2024. “Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengawasan Financial Technology Ilegal Perspektif Fiqih Siyasah (Studi Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bengkulu).” UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.
Sari, Maya. 2023. “Literasi Keuangan Syariah Mahasiswa Dan Dampaknya Terhadap Perilaku Konsumtif.” Jurnal Ekonomi Islam Indonesia 5(1):33–45.
Soemitra, Andri. 2020. Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Statistik Fintech Lending Indonesia. 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sularno, Muhammad. 2023. “Analisis Fatwa Dsn-Mui Terhadap Pinjaman Online Dalam Perspektif Fikih.” Lisyabab: Jurnal Studi Islam Dan Sosial 4(2):186–200.
Tanaka, Yasuhito. 2020. “Divisibility and Indivisibility of Labor Supply, and Involuntary Unemployment: A Perfect Competition Model.” Munich Personal RePEc Archive (MPRA) Paper.
Teguh Prakoso, S. E. M. M., and S. P. S. E. M. M. Rina Apriliani. 2026. FINANSIAL GEN Z: Dari Tren Paylater Sampai Kejerat Utang. Gen Z Penerbit.
Umboh, Lutfia. 2024. “‘Anugrah Atau Musibah’: Pinjaman Online Dikalangan Mahasiswa.” Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Sosial 7(2):138–50.
Usman, Rachmadi. 2020. Hukum Ekonomi Digital Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Ririn Handayani, Moh Restu Hoeruman, Dita Machela

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.

