Transformasi Digital Pertanahan dan Problematika Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61253/abdicendekia.v5i2.735Kata Kunci:
Hak Atas Tanah, Kepastian Hukum, Pendaftaran Tanah, Sertifikat Elektronik, Transformasi Digital PertanahanAbstrak
Transformasi digital pertanahan merupakan bagian dari reformasi administrasi publik yang bertujuan meningkatkan efisiensi pelayanan pertanahan serta memperkuat kepastian hukum hak atas tanah di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi transformasi digital pertanahan melalui penerapan sertifikat elektronik serta mengkaji problematika kepastian hukum yang muncul dalam sistem pertanahan elektronik di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, buku, dan dokumen hukum yang relevan dengan sistem pendaftaran tanah elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikat elektronik memiliki dasar hukum yang sah dan dapat menjadi alat bukti hukum yang kuat dalam sistem pertanahan nasional sepanjang diterbitkan melalui sistem elektronik resmi pemerintah. Transformasi digital pertanahan memberikan manfaat berupa efisiensi administrasi, integrasi data pertanahan, dan peningkatan transparansi pelayanan publik. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai problematika, seperti tingginya konflik agraria, belum optimalnya validasi data pertanahan, risiko kebocoran data elektronik, ketidaksiapan infrastruktur digital, serta belum harmonisnya regulasi pertanahan dan sistem elektronik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan keamanan sistem elektronik, validasi data pertanahan secara menyeluruh, serta peningkatan literasi digital masyarakat guna mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah dalam transformasi digital pertanahan di Indonesia.Referensi
Alimuddin, N. H. (2021). Implementasi Sertifikat Elektronik Sebagai Jaminan Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah di Indonesia. SASI, 27(3), 335–345. https://www.neliti.com/id/publications/528582/implementasi-sertifikat-elektronik-sebagai-jaminan-kepastian-hukum-kepemilikan-h
ANTARA, (2024). Menteri ATR: 91,3 bidang tanah telah bersertifikat lewat PTSL. https://www.antaranews.com/berita/4083009/menteri-atr-913-juta-bidang-tanah-telah-bersertifikat-lewat-ptsl
Elora, D. (2024). Problematika Pelaksanaan Alih Media Sertifikat Menjadi Sertifikat Elektronik. Cendekia: Jurnal Hukum, Sosial & Humaniora, 2(3), 762–773. https://www.researchgate.net/publication/397783715_Problematika_Pelaksanaan_Alih_Media_Sertifikat_Menjadi_Sertifikat_Elektronik
Ghaniyyu, F. F., Pujiwati, Y., & Rubiati, B. (2022). Jaminan Kepastian Hukum Konversi Sertifikat Menjadi Elektronik Serta Perlindungannya Sebagai Alat Pembuktian. Jurnal USM Law Review, 5(1), 172–187. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4553
Herawza, M. F., Surial, M., Elyunusi, Z., Chandra, I., & Pratiwi, A. A. (2023). Efisiensi Sertifikat Tanah Elektronik dalam Sistem Hukum Pendaftaran Tanah. UNES LAW REVIEW, 6(1), 2330–2337. https://review-unes.com/law/article/view/1008
Ismaya, S. (2011). Pengantar Hukum Agraria. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2024). Statistik Pendaftaran Tanah Nasional Tahun 2024. https://kepri.atrbpn.go.id/siaran%20pers/setahun-setelah-diluncurkan-kementerian-atrbpn-berhasil-terbitkan-31-juta-sertifikat-elektronik
Konsorsium Pembaruan Agraria. (2025). Catatan Akhir Tahun Konsorsium Pembaruan Agraria 2024. https://www.kpa.or.id/2025/01/kpa-konflik-agraria-naik-21/
Munir, M., & Musataklima. (2023). Sertifikat Elektronik Sebagai Bukti Hak Kepemilikan atas Tanah Ditinjau dari Teori Kepastian Hukum dan Maqasid Asy-Syari’ah. Journal of Islamic Business Law, 7(3), 1–15. https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/jibl/article/view/3875
Putra, R. A., & Winanti, A. (2024). Urgensi Penerbitan Dokumen Sertifikat Tanah Elektronik Pasca Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023. Jurnal USM Law Review, 7(2), 835–852. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9178
Rubiati, B. (2016). Asas Hukum Agraria Nasional: Penerapan Asas Pemisahan Horizontal dalam Kepemilikan Tanah dan Bangunan. Bandung: Logoz Publishing.
Setiyawan, W. B. M., Churniawan, E., & Faried, F. S. (2020). Upaya Regulasi Teknologi Informasi Dalam Menghadapi Serangan Siber Guna Menjaga Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jurnal USM Law Review, 3(2), 275–295. https://doi.org/10.26623/julr.v3i2.2773
Westerman, G., Bonnet, D., & McAfee, A. (2015). Leading Digital: Turning Technology into Business Transformation. Boston: Harvard Business Review Press.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Muhammad Zasmin, Arkana Cahya Ardiputra, Gabriella Patricia Habeahan, Fahrel Hakim, Vutri Tri Lestari Panjaitan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.

