Transformasi Digital Pertanahan dan Problematika Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia

Penulis

  • Muhammad Zasmin Universitas Sumatera Utara
  • Arkana Cahya Ardiputra Universitas Sumatera Utara
  • Gabriella Patricia Habeahan Universitas Sumatera Utara
  • Fahrel Hakim Universitas Sumatera Utara
  • Vutri Tri Lestari Panjaitan Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.61253/abdicendekia.v5i2.735

Kata Kunci:

Hak Atas Tanah, Kepastian Hukum, Pendaftaran Tanah, Sertifikat Elektronik, Transformasi Digital Pertanahan

Abstrak

Transformasi digital pertanahan merupakan bagian dari reformasi administrasi publik yang bertujuan meningkatkan efisiensi pelayanan pertanahan serta memperkuat kepastian hukum hak atas tanah di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi transformasi digital pertanahan melalui penerapan sertifikat elektronik serta mengkaji problematika kepastian hukum yang muncul dalam sistem pertanahan elektronik di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, buku, dan dokumen hukum yang relevan dengan sistem pendaftaran tanah elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikat elektronik memiliki dasar hukum yang sah dan dapat menjadi alat bukti hukum yang kuat dalam sistem pertanahan nasional sepanjang diterbitkan melalui sistem elektronik resmi pemerintah. Transformasi digital pertanahan memberikan manfaat berupa efisiensi administrasi, integrasi data pertanahan, dan peningkatan transparansi pelayanan publik. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai problematika, seperti tingginya konflik agraria, belum optimalnya validasi data pertanahan, risiko kebocoran data elektronik, ketidaksiapan infrastruktur digital, serta belum harmonisnya regulasi pertanahan dan sistem elektronik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan keamanan sistem elektronik, validasi data pertanahan secara menyeluruh, serta peningkatan literasi digital masyarakat guna mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah dalam transformasi digital pertanahan di Indonesia.

Referensi

Alimuddin, N. H. (2021). Implementasi Sertifikat Elektronik Sebagai Jaminan Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah di Indonesia. SASI, 27(3), 335–345. https://www.neliti.com/id/publications/528582/implementasi-sertifikat-elektronik-sebagai-jaminan-kepastian-hukum-kepemilikan-h

ANTARA, (2024). Menteri ATR: 91,3 bidang tanah telah bersertifikat lewat PTSL. https://www.antaranews.com/berita/4083009/menteri-atr-913-juta-bidang-tanah-telah-bersertifikat-lewat-ptsl

Elora, D. (2024). Problematika Pelaksanaan Alih Media Sertifikat Menjadi Sertifikat Elektronik. Cendekia: Jurnal Hukum, Sosial & Humaniora, 2(3), 762–773. https://www.researchgate.net/publication/397783715_Problematika_Pelaksanaan_Alih_Media_Sertifikat_Menjadi_Sertifikat_Elektronik

Ghaniyyu, F. F., Pujiwati, Y., & Rubiati, B. (2022). Jaminan Kepastian Hukum Konversi Sertifikat Menjadi Elektronik Serta Perlindungannya Sebagai Alat Pembuktian. Jurnal USM Law Review, 5(1), 172–187. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4553

Herawza, M. F., Surial, M., Elyunusi, Z., Chandra, I., & Pratiwi, A. A. (2023). Efisiensi Sertifikat Tanah Elektronik dalam Sistem Hukum Pendaftaran Tanah. UNES LAW REVIEW, 6(1), 2330–2337. https://review-unes.com/law/article/view/1008

Ismaya, S. (2011). Pengantar Hukum Agraria. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2024). Statistik Pendaftaran Tanah Nasional Tahun 2024. https://kepri.atrbpn.go.id/siaran%20pers/setahun-setelah-diluncurkan-kementerian-atrbpn-berhasil-terbitkan-31-juta-sertifikat-elektronik

Konsorsium Pembaruan Agraria. (2025). Catatan Akhir Tahun Konsorsium Pembaruan Agraria 2024. https://www.kpa.or.id/2025/01/kpa-konflik-agraria-naik-21/

Munir, M., & Musataklima. (2023). Sertifikat Elektronik Sebagai Bukti Hak Kepemilikan atas Tanah Ditinjau dari Teori Kepastian Hukum dan Maqasid Asy-Syari’ah. Journal of Islamic Business Law, 7(3), 1–15. https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/jibl/article/view/3875

Putra, R. A., & Winanti, A. (2024). Urgensi Penerbitan Dokumen Sertifikat Tanah Elektronik Pasca Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023. Jurnal USM Law Review, 7(2), 835–852. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9178

Rubiati, B. (2016). Asas Hukum Agraria Nasional: Penerapan Asas Pemisahan Horizontal dalam Kepemilikan Tanah dan Bangunan. Bandung: Logoz Publishing.

Setiyawan, W. B. M., Churniawan, E., & Faried, F. S. (2020). Upaya Regulasi Teknologi Informasi Dalam Menghadapi Serangan Siber Guna Menjaga Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jurnal USM Law Review, 3(2), 275–295. https://doi.org/10.26623/julr.v3i2.2773

Westerman, G., Bonnet, D., & McAfee, A. (2015). Leading Digital: Turning Technology into Business Transformation. Boston: Harvard Business Review Press.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-30

Cara Mengutip

Zasmin, M., Ardiputra, A. C., Habeahan, G. P., Hakim, F., & Panjaitan, V. T. L. (2026). Transformasi Digital Pertanahan dan Problematika Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia. Abdi Cendekia : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(2), 1370–1379. https://doi.org/10.61253/abdicendekia.v5i2.735

Terbitan

Bagian

Artikel