Kekaburan Status Hukum Akun Media Sosial sebagai Harta Wakaf
DOI:
https://doi.org/10.61253/abdicendekia.v5i2.703Kata Kunci:
Akun Media Sosial, Aset Digital, Wakaf DigitalAbstrak
Perkembangan teknologi digital telah melahirkan bentuk-bentuk kekayaan baru berupa aset digital, salah satunya akun media sosial yang memiliki nilai ekonomi melalui sistem monetisasi konten. Kondisi tersebut memunculkan persoalan hukum mengenai kedudukan akun media sosial sebagai objek wakaf dalam perspektif hukum Islam Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum akun media sosial sebagai harta wakaf serta mengkaji bentuk kekaburan norma yang menyebabkan belum adanya kepastian hukum terhadap wakaf akun media sosial di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, jurnal ilmiah, serta berbagai sumber hukum yang berkaitan dengan wakaf dan aset digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akun media sosial memiliki unsur manfaat ekonomi dan keberlanjutan manfaat yang mendekati karakteristik harta (al-mal) dalam hukum Islam. Akan tetapi, status kepemilikan akun media sosial masih bersifat relatif karena tunduk pada kebijakan platform digital sehingga menimbulkan kekaburan status hukum sebagai harta wakaf. Penelitian ini menyimpulkan bahwa regulasi wakaf Indonesia belum mampu mengakomodasi perkembangan aset digital secara komprehensif sehingga diperlukan reinterpretasi konsep harta wakaf serta pembaruan regulasi untuk memberikan kepastian hukum terhadap wakaf aset digital di era masyarakat virtual.Referensi
Asnawi, A., Rachmad, D., & Afifah, K. (2024). Penerapan Konsep Wakaf Aset Digital di Indonesia. Bukhori: Kajian Ekonomi dan Keuangan Islam, 3(2), 111–124. https://penerbitgoodwood.com/index.php/Bukhori/article/view/3037
Az-Zuhaili, W. (1985). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.
Google. (2026). Inactive Account Manager. Google Account Help. https://support.google.com/accounts/answer/3036546?hl=en
Kemp, S. (2025). Digital 2025: Indonesia. DataReportal. https://datareportal.com/digital-in-indonesia
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum (Edisi revisi). Jakarta: Kencana.
Meta. (2026). Memorialization Policy. Meta Transparency Center. https://transparency.meta.com/policies/community-standards/memorialization/
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2006). Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Jakarta: Sekretariat Negara.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2018). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Supriadi, S., Purwanto, M. R., & Soleh, A. (2021). Wakaf Konten Youtube sebagai Wakaf Produktif di Era 5.0 dalam Perspektif Maqashid Syariah. At-Thullab: Jurnal Mahasiswa Studi Islam, 3(1), 237–258. https://journal.uii.ac.id/thullab/article/view/18025
Umam, A. K. (2023). Analisis Problematika Wakaf Produktif Akun TikTok Perspektif Fiqh Wakaf dan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta [Skripsi, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang]. http://etheses.uin-malang.ac.id/57767/

