Analisis Yuridis Pemberian Dispensasi Kawin dan Implikasinya Terhadap Risiko Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Perlindungan Anak
DOI:
https://doi.org/10.61253/jcgcs.v5i2.631Kata Kunci:
Analisis Yuridis, Dispensasi Kawin, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Perkawinan Anak, Perlindungan AnakAbstrak
Pemberian dispensasi kawin merupakan bentuk pengecualian terhadap ketentuan batas usia minimum perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Dalam praktiknya, dispensasi kawin masih sering diberikan oleh pengadilan dengan berbagai alasan yang dianggap mendesak, seperti kehamilan di luar nikah, faktor budaya, ekonomi, dan tekanan sosial masyarakat. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum karena perkawinan usia anak berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, salah satunya meningkatnya risiko kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai dispensasi kawin, pertimbangan hakim dalam pemberian dispensasi kawin, serta implikasinya terhadap risiko KDRT dalam perspektif perlindungan anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk mengkaji ketentuan hukum mengenai dispensasi kawin dan penerapannya dalam praktik peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian dispensasi kawin pada dasarnya merupakan kewenangan pengadilan yang harus dilaksanakan dengan mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child).
Referensi
Al Hasan, F. A., & Yusup, D. K. (2021). Dispensasi Kawin Dalam Sistem Hukum Indonesia: Menjamin Kepentingan Terbaik Anak Melalui Putusan Hakim. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 14(1). https://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Ahwal/article/view/2266
Angel, R. B., & Hadiati, M. (2023). Pertimbangan Hakim Terhadap Kepentingan Anak Dalam Mengabulkan Dispensasi Perkawinan Pasca Berlakunya Undang-Undang No. 16 Tahun 2019. UNES Law Review, 6(1). https://review-unes.com/law/article/view/1143/906
Anwar, W. A., Sururie, R. W., Fautanu, I., Wahyu, A. R. M., & Yaekaji, A. (2024). Perkawinan Dini di Era Modern: Analisis Relevansi, Tantangan Penetapan dan Implementasi Batas Minimal Usia Nikah. DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum, 22(1), 45-69. https://ejurnal.iainpare.ac.id/index.php/diktum/article/view/10362
Ariyanti, S., & Kusnadi, S. A. (2025). Tinjauan Yuridis Tentang Dispensasi Perkawinan di Indonesia. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 106-116. https://journal.umpo.ac.id/index.php/LS/article/view/10924
El Amin, F., Rahmawati, T., Fauzi, A., Susylawati, E., Yaqin, A., & Saputri, V. D. (2023). Peningkatan Pemahaman Batas Usia Perkawinan Dalam UU 16/2019 dan Persiapan Mental Pra Nikah Santri Daarul Lughoh Palengaan Pamekasan. PERDIKAN (Journal of Community Engagement), 5(2), 112-123. https://ejournal.uinmadura.ac.id/index.php/perdikan/article/view/10122
Fauzi, M. Y. (2022). Pergeseran Paradigma Pembatasan Usia Perkawinan Dan Penerapannya Dalam Penyelesaian Perkara Dispensasi Kawin. El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law, 3(1), 33-49. https://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/ElIzdiwaj/article/view/11244
Hamid, A. (2024). Fenomena Dispensasi Kawin Anak Di Kabupaten Banjar (Studi Kasus Perkara Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Martapura Nomor 58/Pdt. P/2023/PA. Mtp). Syntax Idea, 6(5), 2309-2323. https://jurnal.syntax-idea.co.id/index.php/syntax-idea/article/view/3377
Judiasih, S. D., Dajaan, S. S., & Nugroho, B. D. (2020). Kontradiksi Antara Dispensasi Kawin Dengan Upaya Meminimalisir Perkawinan Bawah Umur Di Indonesia. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3(2), 203-222. https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/221
Karima, A., Rahma, N. L., Kasdi, A., & Nubahai, L. (2023). Kepentingan Terbaik Anak Pemohon Dispensasi Pernikahan Dalam Penafsiran Hukum Oleh Hakim. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law and Family Studies, 5(2). https://jurnal.iainponorogo.ac.id/index.php/syakhsiyyah/article/view/7082
Nariswari, B. F. (2025). Analisis Kasus Pernikahan Dini dan Kehamilan di Luar Nikah Remaja di Ponorogo, Jawa Timur: Faktor Penyebab dan Dampak Sosial. Jurnal Teknologi Informasi dan Komunikasi, 16(1). https://ejurnal.provisi.ac.id/index.php/JTIKP/article/view/957
Pontoh, M. E., Imran, S. Y., & Mantali, A. R. Y. (2025). Faktor Penyebab Perempuan Dan Anak Menjadi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4). https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/view/1911
Safira, L., Judiasih, S. D., & Yuanitasari, D. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Perkawinan Bawah Umur Tanpa Dispensasi Kawin Dari Pengadilan. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 4(2). https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/521
Silfani, S., Kamuli, S., Mozin, N., Djaafar, L., & Hamim, U. (2025). Legalitas Hukum Terhadap Dispensasi Nikah Pernikahan Dini Di Desa Nandu Kabupaten Buol. JURNAL POLAHI, 3(3), 114-128. https://jp.iregway.com/index.php/polahi/article/view/87
Tahir, C. M., Wulansari, R., Reynaldo, T., & Batau, V. C. (2025). Pemberian Dispensasi Perkawinan Terhadap Anak Dibawah Umur Dalam Prinsip Perlindungan Anak Dan Peraturan Mahkamah Agung. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 13(11). https://ejournal3.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/1684
Wibowo, D. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Hak Asasi Manual Selama Proses Penyidikan. Jurnal USM Law Review, 4(2). https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/4187/2249
