Peran Pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) dalam Membimbing Calon Pranikah pada Usia Dini di Keluragan Rantau Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi

Penulis

  • Muhammad Wanda Syahputra Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh
  • Sakdiah Sakdiah Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh
  • Abizal Muhammad Yati Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh

DOI:

https://doi.org/10.61253/jcgcs.v5i2.613

Kata Kunci:

Bimbingan Pranikah, Komunikasi Dakwah, KUA, Manajemen Dakwah, Pernikahan Usia Dini

Abstrak

Pernikahan usia dini masih menjadi problem sosial yang persisten di Kelurahan Rantau Laban, sehingga menuntut intervensi aktif dari institusi keagamaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rambutan dalam membimbing calon pengantin usia dini di wilayah tersebut. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pihak KUA dan tiga pasangan usia dini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor ekonomi, rendahnya pendidikan, serta desakan lingkungan menjadi penyebab utama terjadinya pernikahan dini setiap tahunnya. Pegawai KUA telah menjalankan peran krusial sebagai validator, edukator, dan konselor preventif melalui program bimbingan pranikah yang umumnya dilaksanakan dalam rentang waktu beberapa minggu menjelang hari pernikahan. Namun, pelaksanaannya belum optimal akibat keterbatasan durasi dan minimnya kesadaran peserta. Sebagai solusi, strategi pelaksanaan bimbingan diarahkan pada pendekatan komunikasi yang adaptif serta penguatan kolaborasi lintas sektor bersama tokoh masyarakat, penyuluh agama, dan lembaga pendidikan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sinergi antara inovasi metode, penambahan durasi bimbingan, dan kolaborasi eksternal sangat dibutuhkan agar peran KUA benar-benar efektif dalam menekan angka pernikahan usia dini.

Referensi

Anwar, K., & Shidiq, S. (2022). Manajemen Dakwah pada Kantor Urusan Agama dalam Membina Keluarga Sakinah. Journal of Islamic Management, 2(1), 45-60. https://doi.org/10.15575/jim.v2i1.18921

Azizah, N. (2023). Peran KUA dalam bimbingan perkawinan: Tantangan dan peluang. Jurnal Dakwah dan Sosial, 5(2), 112–125. https://doi.org/10.1234/jds.v5i2.2023

Badan Pusat Statistik. (2025). Persentase Perkawinan Usia Anak di Indonesia. https://www.bps.go.id

Budi, & Ayu. (2026, Februari 4). Wawancara mengenai kekhawatiran keluarga dan pernikahan usia muda. Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Dimas, & Fitri. (2026, Februari 6). Wawancara mengenai faktor ekonomi pada pernikahan usia muda. Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Fathurrohman, M. (2024). Analisis Problematika Bimbingan Perkawinan dalam Mewujudkan Ketahanan Keluarga di KUA. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 9(1), 45-58. https://doi.org/10.1234/jhki.v9i1.1023

Fauzan, A., & Munir, M. (2023). Peran Strategis Penyuluh Agama Islam di KUA dalam Pencegahan Pernikahan Dini. Jurnal Bimas Islam, 16(2), 215-238. https://doi.org/10.37302/jbi.v16i2.890

Hadi, P., & Sutrisno, E. (2024). Metode Andragogi dalam Bimbingan Pranikah: Transisi dari Ceramah ke Diskusi Kasus. Jurnal Inovasi Pendidikan Agama, 12(1), 34-48. https://doi.org/10.15575/jipa.v12i1.12345

Hamid, A. (2023). Optimalisasi Peran Penyuluh Agama dalam Edukasi Hukum Perkawinan di Masyarakat. Jurnal Bimas Islam, 16(1), 45-62. https://doi.org/10.37302/jbi.v16i1.945

Harris, L. R., & Brown, G. T. L. (2021). Experiential learning in education: A review of theory and practice. Research Papers in Education, 36(4), 1–15. https://doi.org/10.1080/02671522.2021.1887809

Hidayat, R. (2024). Pengaruh Ketokohan Agama Terhadap Kepatuhan Norma Perkawinan di Pedesaan. Jurnal Sosiologi Agama, 18(1), 12-28. https://doi.org/10.14421/jsa.2024.181-02

Kamil, A., & Yusuf, M. (2022). Kompetensi Komunikasi Penyuluh Agama Islam di Era Digital. Jurnal Ilmu Dakwah, 42(1), 88-102. https://doi.org/10.15575/jid.v42i1.1589

Kementerian Agama RI. (2022). Pedoman bimbingan perkawinan bagi calon pengantin. https://kemenag.go.id

Lubis, H. M. A. (2026, Februari 10). Wawancara mengenai latar belakang sosial calon pranikah dan peran KUA. Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Maulana, R., & Arifin, Z. (2023). Korelasi Durasi Pembinaan Keluarga dengan Pemahaman Konsep Sakinah. Jurnal Studi Gender dan Keluarga, 8(2), 210-225. https://doi.org/10.20414/jsgk.v8i2.4567

Moleong, L. J. (2021). Metodologi penelitian kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.

Mulyana, M., Sosiologi, T., & Pedesaan, M. (2023). Pernikahan Dini sebagai Strategi Adaptasi Sosial: Studi Sosiologis pada Masyarakat Pedesaan. EJOURNAL STIE 45 MATARAM, 2(1). https://doi.org/10.56467/seikat.v2i1.1660

Nasution, M. A., et al. (2024). Dampak Psikologis dan Ekonomi Pernikahan Dini: Analisis Bimbingan Pranikah KUA. Jurnal Studi Gender dan Anak, 11(2), 150-165. https://doi.org/10.32678/jsga.v11i2.9210

Ningsih, R. (2023). Efektivitas Program Sekolah Siaga Kependudukan dalam Menekan Angka Perkawinan Anak. Jurnal Pendidikan Kependudukan, 11(1), 33-47. https://doi.org/10.21831/jpk.v11i1.51234

Nugraha, R., Susanti, E., & Pratama, D. (2023). Konstruksi Sosial Pernikahan Dini pada Masyarakat Transisi. Jurnal Sosiologi Agama, 17(2), 112-128. https://doi.org/10.14421/jsa.2023.172-03

Prasetyo, A., & Kurnia, D. (2023). Peran tokoh masyarakat dalam perubahan sosial. Jurnal Pengabdian Masyarakat. https://doi.org/10.20473/jpm.v7i2.38921

Pratama, R. A., & Susilawati, E. (2024). Rentannya Ketahanan Ekonomi Keluarga pada Pasangan Perkawinan Anak di Bawah Umur. Jurnal Sosiologi Keluarga, 12(1), 34-49. https://doi.org/10.15575/jsk.v12i1.10982

Rahman. (2026, Februari 10). Wawancara mengenai pendekatan staf KUA terhadap latar belakang pasangan usia dini. KUA Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Ramadhan, F., & Fitri, L. (2024). Kendala Implementasi Program Bimwin bagi Remaja di Lingkungan KUA. Jurnal Manajemen Dakwah Terapan, 3(1), 77-89. https://doi.org/10.24042/jmdt.v3i1.16543

Rizki, & Sari. (2026, Februari 2). Wawancara mengenai pengalaman menikah dan tekanan lingkungan sosial pada usia muda. Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Sari, D. P., & Wulandari, R. (2023). Dinamika Penyesuaian Diri Pasangan Menikah Usia Remaja. Jurnal Psikologi Terapan, 15(2), 210-224. https://doi.org/10.22219/jpt.v15i2.23451

Siregar, M., & Widayanti, R. (2022). Patriarki dan Perkawinan Anak: Studi Kasus di Sumatera Utara. Antropologi Indonesia, 43(1), 77-91. https://doi.org/10.7454/ai.v43i1.12345

Sugiyono. (2022). Metode penelitian kualitatif untuk penelitian yang bersifat: eksploratif, interpretif, interaktif, dan konstruktif. Alfabeta.

Suryadi, A., & Nabila, R. (2023). Kampanye Sosial Bimbingan Perkawinan: Mengubah Stigma Administratif Menjadi Kebutuhan Edukasi. Jurnal Komunikasi Islam, 11(1), 55-70. https://doi.org/10.15642/jki.2023.11.1.55-70

Suryani, I., & Arifin, Z. (2023). Pendekatan Komunikatif Pegawai KUA dalam Membimbing Pasangan Milenial. Jurnal Dakwah dan Komunikasi, 8(2), 112-130. https://doi.org/10.29240/jdk.v8i2.6782

Sutrisno, A. (2023). Efektivitas Bimbingan Perkawinan (Bimwin) dalam Menekan Angka Perceraian Pasangan Muda. Jurnal Bimas Islam, 16(1), 12-30. https://doi.org/10.37302/jbi.v16i1.942

Wahyudi, H., & Hidayatullah, M. (2023). Ketakutan Orang Tua dan Dispensasi Kawin: Tinjauan Hukum Keluarga Islam. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 16(1), 89-104. https://doi.org/10.14421/ahwal.2023.16106

Yuli, Y., Alfansyah, B., & Fitriani, L. (2023). Peran Bimbingan Perkawinan Pranikah Dalam Mencegah Pernikahan Dini. Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(4), 415-426. https://doi.org/10.32923/usrah.v6i4.2484

Yuliana, S., & Hakim, L. (2024). Dampak Struktural Pernikahan Anak Terhadap Siklus Kemiskinan dan Kesehatan Reproduksi di Indonesia. Jurnal Kesehatan Masyarakat Andalas, 18(1), 76-90. https://doi.org/10.24893/jkma.v18i1.12930

Zainudin, M. (2024). Manajemen Dakwah Kolaboratif: Sinergi KUA dan Lembaga Pendidikan. Jurnal Tadbir: Manajemen Dakwah, 9(1), 77-92. https://doi.org/10.15575/tadbir.v9i1.3421

Zainuddin, M., Anwar, K., & Safitri, L. (2024). Optimalisasi Peran KUA Sebagai Lembaga Konseling Pra-Nikah. Bimas Islam Journal, 17(1), 33-49. https://doi.org/10.37302/jbi.v17i1.890

Zubaidah, S., & Arifin, Z. (2024). Strategi Komunikasi Instruksional Staf KUA dalam Bimbingan Pranikah Usia Dini. Jurnal Dakwah dan Komunikasi, 15(1), 77-94. https://doi.org/10.24042/jdk.v15i1.15678

Zulkarnain, I., & Hakim, L. (2022). Dakwah Institusional: Optimalisasi Fungsi KUA dalam Pembentukan Ketahanan Keluarga. Jurnal Tadbir: Manajemen Dakwah, 7(1), 33-50. https://doi.org/10.15575/tadbir.v7i1.3421

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-08

Cara Mengutip

Syahputra, M. W., Sakdiah, S., & Yati, A. M. (2026). Peran Pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) dalam Membimbing Calon Pranikah pada Usia Dini di Keluragan Rantau Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi. Journal of Contemporary Gender and Child Studies, 5(2), 533–544. https://doi.org/10.61253/jcgcs.v5i2.613