Problematika Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Perundang-undangan

Penulis

  • Mohammad Akbar Husni Institut Islam Muaro Jambi
  • Asy’ari Asy’ari Universitas Mamba’ul Ulum Jambi

DOI:

https://doi.org/10.61253/jcgcs.v5i2.1207

Kata Kunci:

Mahkamah Konstitusi, Problematika, Putusan

Abstrak

Keberadaan MK sebagai guardian of the constitution memberikan kewenangan untuk membatalkan norma undang-undang yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat (final and binding), sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan putusan MK tidak selalu berjalan selaras dengan prinsip kepastian hukum. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui kekuatan hukum putusan Mahkamah Konstitusi dalam sistem perundang-undangan menurut perspektif hukum tata negara dan untuk mengetahui peraturan perundang-undangan serta faktor normatif dan institusional yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi. Metode yang digunakan pada artikel ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan menelaah dan menganalisis teori-teori, konsep-konsep, dan asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah yang diangkat. Adapun hasil yang ditemukan dalam artikel ini, Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan final sesuai dengan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dalam perspektif hukum tata negara dan sistem perundang-undangan Indonesia, putusan Mahkamah Konstitusi, terutama dalam pengujian undang-undang, memiliki konsekuensi menghapus, mengubah atau menegaskan konstitusionalitas norma hukum yang diuji. Namun, implementasi putusan tersebut sering terkendala oleh faktor normatif, seperti tidak adanya mekanisme legislasi yang otomatis untuk menindaklanjuti putusan, dan faktor institusional, seperti rendahnya komitmen lembaga pembentuk undang-undang, lemahnya koordinasi antar lembaga negara, serta tidak adanya sanksi bagi ketidakpatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Akibatnya, terjadi disharmoni dalam sistem hukum dan potensi pelanggaran hak konstitusional warga negara.

Referensi

Amelia, F. N. (2026). Pelembagaan Hukum Pada Pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri Tahun 2001-2004. Langgas: Jurnal Studi Pembangunan, 5(1), 55–64. Https://Doi.Org/10.32734/Ljsp.V5i1.24357

Brown, G. (2026). Essay Political Legitimacy , Judicial Review , and the Legislative Override. Canadian Journal OfLaw & Jurisprudence XXXVIII, 137(2), 416–435. https://doi.org/10.1017/cjlj.2025.6

EBOOK_Pengujianformildanmateriilundang-Undangdimahkamahkonstitusi_Organized. (N.D.).

Fakhrian Yudiansyah, Eneng Rika, Laela Sari, Tegar Wahyu Hidayat, & Yeli Yana. (2024). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia Melalui Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Penegakan Hukum Konstitusi Di Kaji Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Jembatan Hukum : Kajian Ilmu Hukum, Sosial Dan Administrasi Negara, 1(2), 223–237. Https://Doi.Org/10.62383/Jembatan.V1i2.273

Firdaus, M. R., Hijriyah, R. L., & Huroiroh, E. (2023a). Judicial Preview Sebagai Mekanisme Preventif Terhadap Ketidakpastian Hukum Akibat Putusan Inkonstitusional Bersyarat Oleh Mahkamah Konstitusi. JAPHTN-HAN, 2(2), 257–274. Https://Doi.Org/10.55292/Japhtnhan.V2i2.135

Firdaus, M. R., Hijriyah, R. L., & Huroiroh, E. (2023b). Judicial Preview Sebagai Mekanisme Preventif Terhadap Ketidakpastian Hukum Akibat Putusan Inkonstitusional Bersyarat Oleh Mahkamah Konstitusi. JAPHTN-HAN, 2(2), 257–274. Https://Doi.Org/10.55292/Japhtnhan.V2i2.135

Hadji, K., Angelica, D., Nisfah, E. L., & Maharani, E. S. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Tata Negara. ALADALAH : Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2(3), 25–33.

Hukum Tata Negara Dan Pilar-Pilar Demokrasi. (N.D.).

Johny Koynja, J. (N.D.). Jurnal Diskresi Bentuk Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Bersifat Final Dan Mengikat ( Suatu Kajian Filosofis) The Form Of The Constitutional CouRT’S DECISION WHICH IS FINAL AND MANDATORY A PHILOSOPHICAL STUDY. Retrieved Https://Journal.Unram.Ac.Id/Index.Php/Diskresi

Margi, S., & Khazanah, M. (N.D.). Kedudukan Mahkamah Konstitusi Dalam Kelembagaan Negara (Vol. 25).

Moeliono, T. P. (2015). Asas Legalitas Dalam Hukum Acara Pidana: Kritikan Terhadap Putusan Mk Tentang Praperadilan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 22(4), 594–616. https://doi.org/10.20885/iustum.vol22.iss4.art4

Nasution, L. (2020). Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Ruang Publik di Era Digital. ’Adalah, 4(3), 37–48. https://doi.org/10.15408/adalah.v4i3.16200

Nurbaeti, R., Wahyuni, W., & Rahmah, N. (2025). PT. Media Akademik Publisher. JMA), 3(7), 3031–5220. Https://Doi.Org/10.62281

Problematika Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi_Revisi. (N.D.).

Sihaloho, E., & Wisnaeni, F. (2024). Judicial Preview Oleh Mahkamah Konstitusi Sebagai Upaya Preventif Perlindungan Hak Konstitusional (Studi Komperasi Dengan Mahkamah Konstitusi Chili). Jurnal Hukum & Pembangunan, 54(3). Https://Doi.Org/10.21143/Jhp.Vol54.No3.1664

Suganda, R. (2022). Metode Pendekatan Yuridis Dalam Memahami Sistem Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(3), 2859. Https://Doi.Org/10.29040/Jiei.V8i3.6485

Putu, L., Indah, P., Gede, D., Mangku, S., Putu, N., Yuliartini, R., Studi, P., Hukum, I., & Ganesha, U. P. (2020). Pengaturan terhadap kedudukan anak di luar kawin pasca putusan mahkamah konstitusi nomor 46/puu-viii/2010. Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, 3(1), 13–24.

Zainuddin, M., & Dinda Karina, A. (N.D.). Penggunaan Metode Yuridis Normatif Dalam Membuktikan Kebenaran Pada Penelitian Hukum Use Of Normative Juridical Methods In Proving The Truth In Legal Research. In Smart Law Journal (Vol. 2023, Number 2). Retrieved Http://Stikesyahoedsmg.Ac.Id/Ojs/Index.Php/Sljpissn2830-6430;Eissn2830-683X

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-31

Cara Mengutip

Husni, M. A., & Asy’ari, A. (2026). Problematika Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Perundang-undangan. Journal of Contemporary Gender and Child Studies, 5(2), 1270–1280. https://doi.org/10.61253/jcgcs.v5i2.1207