Morality Control atas Pelanggaran Norma Adat Kesusilaan di Desa Lubuk Torob: Perspektif QS. Al-Isra’ Ayat 32
DOI:
https://doi.org/10.61253/jcgcs.v5i2.1162Kata Kunci:
Desa Lubuk Torob, Morality Control, Norma Adat Kesusilaan, QS. Al-Isra’ ayat 32Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk morality control terhadap pelanggaran norma adat kesusilaan di Desa Lubuk Torob serta mengkajinya berdasarkan perspektif QS. Al-Isra' ayat 32. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan Kepala Desa Lubuk Torob, Dedi Albahri, serta pengurus NNB Desa Lubuk Torob, yaitu Saiful Bahri, Nurliyani, dan Yosiana. Adapun data sekunder diperoleh dari Al-Qur'an, kitab tafsir, hadis, buku, dan jurnal ilmiah yang berkaitan dengan kontrol moral, norma adat, dan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Desa Lubuk Torob masih mempertahankan norma adat sebagai sarana pengendalian moral dalam kehidupan sosial, khususnya terhadap pergaulan muda-mudi. Bentuk pengendalian tersebut meliputi pembatasan jam bertamu, larangan berkeliaran hingga larut malam, larangan berduaan di tempat yang sepi, serta pemberian sanksi adat bagi pelanggar. Penyelesaian pelanggaran dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan tokoh adat, tokoh agama, pemerintah desa, serta keluarga pelaku. Dalam kondisi tertentu, pasangan yang dianggap telah mencemarkan kehormatan keluarga dapat diputuskan untuk menikah sebagai bentuk penyelesaian adat. Perspektif QS. Al-Isra' ayat 32 menunjukkan bahwa aturan adat tersebut sejalan dengan prinsip Islam yang melarang setiap perbuatan yang mendekati zina.
Referensi
Ahmad bin Hanbal. (2001). Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal (S. bin Muhammad Salamah, A. Mursyid, dkk., Tahqīq; Jil. 36). Mu’assasah al-Risalah.
Atika, E., & Awaluddin, R. Z. S. S. (2025). Makna lā taqrabū al-zinā dalam QS. al-Isra’ [17] ayat 32: Tinjauan Bertrand Russell. Jurnal Semiotika-Q: Kajian Ilmu al-Quran dan Tafsir, 5(2), 508–524. https://doi.org/10.19109/jsq.v5i2.27246
Farichah, E. (2025). Pendidikan Islam sebagai solusi etika bermedia sosial. Jurnal AL-Muta'aliyah: Jurnal Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah, 5(1). https://journal.staidk.ac.id
Ibnu Katsir, I. bin U. (1999). Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (S. bin Muhammad Salamah, Tahqīq; Jil. 5). Dar Thayyibah li al-Nasyr wa al-Tauzi’.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan terjemahannya. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Kurniawan, D., & Fitriani, A. (2022). Pengaruh media sosial terhadap perilaku pergaulan remaja. Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam, 6(2), 115–128.
Muhaimin, M. (2022). Hukum adat Indonesia: Suatu pengantar. Refika Aditama.
Shihab, M. Q. (2002). Tafsir Al-Misbah: Pesan, kesan, dan keserasian Al-Qur’an (Vol. 7). Lentera Hati.
Soekanto, S. (2014). Hukum adat Indonesia. Rajawali Pers.
Sugiyono. (2022). Metode penelitian kualitatif. Alfabeta.
Wawancara, Albahri, D. (2026). Wawancara pribadi, Kepala Desa Lubuk Torob.
Wawancara, Bahri, S. (2026). Wawancara pribadi, Pengurus NNB Desa Lubuk Torob.
Wawancara, Nurliyani. (2026). Wawancara pribadi, Pengurus NNB Desa Lubuk Torob.
Wawancara, Yosiana. (2026). Wawancara pribadi, Pengurus NNB Desa Lubuk Torob.
