Pelaksanaan Pendampingan Pengelolaan Keuangan pada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau: Studi Pengelaman Kuliah Kerja Lapangan
DOI:
https://doi.org/10.61253/abdicendekia.v5i3.955Kata Kunci:
Kuliah Kerja Lapangan, Pengelolaan Keuangan, Ombudsman Republik Indonesia, Pertanggungjawaban Keuangan, Laporan Realisasi AnggaranAbstrak
Kuliah Kerja Lapangan (KKL) merupakan program akademik yang dirancang guna membekali mahasiswa dengan pengalaman kerja autentik, sekaligus menjembatani kesenjangan antara pengetahuan teoritis yang diperoleh di bangku perkuliahan dengan tuntutan praktis di lingkungan profesi. Program ini diselenggarakan di Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, dengan penempatan pada unit Sekretariat yang membidangi administrasi keuangan. Dalam rentang waktu pelaksanaan KKL, sejumlah kegiatan substantif telah diikuti oleh mahasiswa, mencakup penyusunan Revisi Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) III Tahun Anggaran 2026, penggarapan Rencana Penarikan Dana (RPD), kompilasi dokumen pertanggungjawaban keuangan, penyusunan laporan realisasi anggaran periode bulanan, pemrosesan data keuangan berbasis Google Sheets, serta inventarisasi kebutuhan konsumsi dan perlengkapan operasional kantor. Keterlibatan dalam rangkaian aktivitas tersebut memberikan wawasan komprehensif mengenai mekanisme administrasi dan tata kelola keuangan yang berlaku pada instansi pemerintah. Secara keseluruhan, pelaksanaan KKL telah memberikan kontribusi nyata dalam penguatan kapasitas mahasiswa, baik pada dimensi keterampilan pengolahan data, penyusunan dokumen keuangan, ketelitian kerja, tanggung jawab profesional, maupun pemanfaatan teknologi informasi sebagai instrumen penunjang kegiatan administrasi dan pelaporan keuangan. Dengan demikian, KKL terbukti menjadi wahana pembelajaran yang efektif dalam meningkatkan kompetensi akademik dan kesiapan profesional mahasiswa untuk memasuki dunia kerja.
Referensi
Ema dan Santoso. (2024). Implementation of Good Governance in Public Sector Accounting : Evaluation of Effectiveness in Local Government. Tamansiswa Accounting Journal International, 15(1), 143–150.
Kementerian Keuangan. (2021). Peraturan Menter! Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/Pmk.02/2021 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Dengan. https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/pematangsiantar/id/data-publikasi/pengumuman/2900-pmk-nomor-199-tahun-2021-tentang-tata-cara-revisi-anggaran.html
Menteri Keuangan Republik Indonesia. (2017). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 197 /Pmk.05/20 17 Tent Ang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, Dan Perencanaan Kas.
Monika dan Kristanto. (2024). mplementation of Good Governance in Public Sector Accounting: Evaluation of Effectiveness in Local Government. 11(01), 57–63.
Pemerintah Republik Indonesia. (2010). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. 4–7.
Undang-Undang. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Pasal 1. Jurnal Media Hukum, 1964(1), 1–122. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/40446/uu-no-1-tahun-2004:text=Undang-Undang Nomor 1 tahun,Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor
Undang-Undang Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. 147–173.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Nur Khaidah, Andi Auliya Ramadhany

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.

