Pendampingan Hukum Pro Bono oleh Penasihat Hukum dalam Perkara Pidana (Studi Kasus Pendampingan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan di Pengadilan Negeri Malang)
DOI:
https://doi.org/10.61253/abdicendekia.v5i2.671Kata Kunci:
Akses Keadilan, Bantuan Hukum, Pengabdian MasyarakatAbstrak
Akses terhadap keadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk bagi masyarakat kurang mampu yang berhadapan dengan proses hukum pidana. Namun dalam praktiknya, kelompok masyarakat rentan masih menghadapi berbagai hambatan untuk memperoleh pendampingan hukum yang layak akibat keterbatasan ekonomi, rendahnya literasi hukum, dan minimnya akses informasi mengenai bantuan hukum gratis. Kondisi tersebut tercermin dalam perkara pidana yang melibatkan terdakwa berinisial RST, seorang pemuda dari keluarga tidak mampu di Kabupaten Malang yang didakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan pendampingan hukum oleh Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Malang sebagai bentuk pengabdian masyarakat di bidang hukum sekaligus mengkaji peran bantuan hukum dalam mewujudkan access to justice bagi terdakwa tidak mampu. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan socio legal. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, studi dokumentasi, dan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang undangan serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendampingan hukum yang dilakukan oleh advokat dan paralegal PBH PERADI Malang tidak hanya berfungsi sebagai pembelaan litigasi, tetapi juga menjadi sarana edukasi hukum bagi terdakwa dan keluarganya. Pendampingan tersebut memberikan pemahaman mengenai hak prosedural, memperkuat posisi terdakwa dalam proses persidangan, serta membantu mengurangi ketimpangan akses hukum yang dialami masyarakat kurang mampu. Penelitian ini menegaskan bahwa bantuan hukum memiliki fungsi strategis sebagai instrumen perlindungan hak asasi manusia sekaligus sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, inklusif, dan humanis.Referensi
Katona, T. N., Josviranto, M., & Da Cunha, T. E. B. (2024). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU PENGANIAYAAN DI BAWAH PENGARUH MINUMAN BERALKOHOL. Judexnipa-Jurnal Ilmu Hukum, 4(2).
Murshal Senjaya, S. (2025). NEGARA DAN DINAMIKA BANTUAN HUKUM. CV Rey Media Grafika.
Prayogo, B. E., Amanah, A., Pradana, T. M. W., & Rodiyah, R. (2019). Increasing Legal Capacity for Communities in the Context of Realizing a Village of Law Awareness and Child Friendly: Study of Kedungkelor Village, Tegal Regency, Indonesia. Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services, 1(1), 65–78.
Rahardjo, S. (1979). Hukum dan perubahan sosial: Suatu tinjauan teoretis serta pengalaman-pengalaman di Indonesia. (No Title).
Rahardjo, S. (2010). Penegakan hukum progresif. Penerbit Buku Kompas.
Rangkuti, L. H. Y., & Pane, O. S. (2024). Nilai keadilan sebagai landasan pembentukan Undang-Undang Bantuan Hukum guna mewujudkan akses terhadap keadilan. Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues, 3(1), 1–11.
Sati, L. (2025). Akses Terhadap Keadilan: Studi Kritis Terhadap Praktik Bantuan Hukum di Indonesia. Journal of Social and Communication (JSC) Terekam Jejak, 1(1), 41–51.
Sidiki, J., Kasim, N. M., & Amrain, F. (2025). Hak Imunitas Advokat dan Prinsip Equality Before the Law: Telaah Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif dalam Kasus Obstruction of Justice. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 5(1), 808–817.
Taufik, L. M. (2017). Implementasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Mataram). Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 5(3), 463–480.
Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (2003).
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, No. 16 (2021).
Zulfa, E. A. (2006). Pergeseran paradigma pemidanaan di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 1.

