Peran Paralegal sebagai Jembatan antara Masyarakat Desa dan Sistem Layanan Hukum Formal Melalui Posbankum Desa/Kelurahan
DOI:
https://doi.org/10.61253/abdicendekia.v5i3.1089Kata Kunci:
Akses Keadilan, Bantuan Hukum, Masyarakat Desa, Paralegal, Pos Bantuan Hukum DesaAbstrak
Akses masyarakat desa terhadap layanan hukum masih menghadapi berbagai hambatan, seperti keterbatasan pengetahuan hukum, jarak dengan lembaga bantuan hukum, serta minimnya informasi mengenai layanan hukum gratis. Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan hadir sebagai ruang layanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat, dengan paralegal berperan sebagai penghubung utama antara masyarakat desa dan sistem layanan hukum formal. Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan melalui program magang mahasiswa di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat, Divisi Penyuluhan dan Bantuan Hukum, dengan menggunakan pendekatan partisipatif berupa keterlibatan langsung dalam pendampingan administrasi, dokumentasi, pengelolaan data Posbankum dan paralegal, serta pendampingan pelatihan paralegal melalui virtual clinic. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa paralegal memiliki peran strategis dalam menerima pengaduan, memberikan informasi hukum dasar, mendukung penyelesaian sengketa secara non-litigasi, serta menghubungkan masyarakat dengan advokat atau Organisasi Bantuan Hukum apabila diperlukan. Keterlibatan mahasiswa magang turut mendukung ketertiban administrasi dan pengelolaan data yang menjadi bagian penting dari keberlanjutan program Posbankum Desa. Kegiatan ini menyimpulkan bahwa penguatan peran paralegal dan dukungan administrasi yang tertib menjadi kunci dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat desa.Referensi
Kementerian Hukum Republik Indonesia. (2025). Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan. https://jogja.kemenkum.go.id/hukum/layanan-posbankum
Maharani, M., Budiarti, A. I., Puteri, B. P. T., & Arianto, G. N. (2024). Community-Based Paralegals for Access to Justice in Indonesia: A Strategic Enhancement. Journal of Contemporary Sociological Issues, 4(2). https://doi.org/10.19184/csi.v4i2.45781
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Setiawan, D. (2021). Access to Justice and Fair for the Poor: How Effective the Legal Aid Provided by Government? The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education, 3(2), 173–184. https://doi.org/10.15294/ijicle.v3i2.46173
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Nadya Putri Layyina Hamzah, Siti Zahwa Ainun Nissa

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.

