Sayangi Hewan, Patuhi Hukum: Edukasi Perlindungan Hewan Bagi Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.61253/abdicendekia.v5i2.659Kata Kunci:
Perlindungan Hewan, Edukasi Hukum, Kesejahteraan Hewan, Pengabdian Masyarakat, Kesadaran HukumAbstrak
Perlindungan hewan merupakan isu yang semakin penting dalam kehidupan masyarakat seiring meningkatnya kasus kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi terhadap hewan yang masih sering terjadi di lingkungan sosial. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan dan kesejahteraan hewan serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang mengatur perlindungan hewan di Indonesia. Metode pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui pendekatan edukatif berupa penyuluhan hukum, sosialisasi, diskusi interaktif, dan pemberian media edukasi kepada masyarakat mengenai bentuk perlakuan yang layak terhadap hewan dan konsekuensi hukum terhadap tindakan penganiayaan hewan. Kegiatan ini melibatkan masyarakat umum, komunitas pecinta hewan, dan generasi muda sebagai sasaran utama edukasi. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga kesejahteraan hewan, tumbuhnya kesadaran hukum terkait larangan penganiayaan hewan, serta meningkatnya kepedulian masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya perlindungan hewan di lingkungan sekitar. Edukasi perlindungan hewan juga terbukti mampu membangun sikap empati, tanggung jawab sosial, dan budaya hukum yang lebih humanis dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan demikian, kegiatan pengabdian ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif dalam mengurangi tindakan kekerasan terhadap hewan melalui pendekatan edukasi dan kesadaran hukum masyarakat.
Referensi
Singer, P. (2009). Animal Liberation . New York: HarperCollins Publishers.
Pane, E. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Hewan dalam Perspektif Kesejahteraan Hewan di Indonesia. Jurnal RechtIdee, 15(2), 145.
Rustamaji, M. (2020). Penegakan Hukum terhadap Tindak Penganiayaan Hewan di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(3), 512.
Regan, T. (2004). The Case for Animal Rights . California: University of California Press.
Soekanto, S. (2014). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Barkatullah, A. H. (2018). Sistem Pendidikan Tinggi Indonesia. Bandung: Nusa Media.
Waluyo, B. (2016). Penelitian Hukum dalam Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.
Susanti, D. O. (2019). Penelitian Hukum (Legal Research) . Jakarta: Sinar Grafika.
Soekanto, S. (2023). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali.
Djadji, O. U. (2025, Juni). PenguatanKesadaran Hukum dan Pemberdayaan SDM dalam Menekan Tingkat Kemiskinan di Desa Dewa Tana, Sumba Tengah. ABDINE: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1), 126-135.

