Penerapan Akad Mudharabah dalam Kerjasama Ternak Sapi untuk Meningkatkan Ekonomi Masyarakat di Desa Air Hitam Laut Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Penulis

  • Adiburahman Adiburahman Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Sri Rahma Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Rabiyatul Alawiyah Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

DOI:

https://doi.org/10.61253/abdicendekia.v5i3.1147

Kata Kunci:

Akad Mudharabah, Kerja Sama, Ternak Sapi, Ekonomi Syariah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan akad mudharabah dalam kerja sama ternak sapi, kendala yang dihadapi, serta dampaknya terhadap peningkatan ekonomi masyarakat di Desa Air Hitam Laut, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Informan penelitian ditentukan secara purposive sampling, terdiri dari dua orang pemilik modal (shahibul maal), empat orang pengelola ternak (mudharib), dan satu orang Kepala Desa Air Hitam Laut. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi, kemudian dianalisis dengan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerja sama ternak sapi di Desa Air Hitam Laut telah menerapkan unsur-unsur dasar akad mudharabah, yaitu adanya pemilik modal, pengelola, modal, usaha, dan pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan. Namun pelaksanaannya belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan syariah karena akad masih dilakukan secara lisan dan pemahaman masyarakat terhadap konsep mudharabah masih terbatas. Kendala yang ditemukan meliputi belum adanya akad tertulis, rendahnya pemahaman masyarakat mengenai akad mudharabah, risiko usaha peternakan berupa penyakit dan kematian ternak, fluktuasi harga jual sapi, serta minimnya pendampingan mengenai ekonomi syariah. Meskipun demikian, kerja sama ini terbukti memberikan dampak positif terhadap ekonomi masyarakat, antara lain meningkatnya pendapatan keluarga, terbukanya kesempatan berusaha bagi masyarakat tanpa modal, bertambahnya populasi ternak yang dikelola, serta menguatnya solidaritas dan kepercayaan sosial antarwarga.

Referensi

Abdullah, I. (2025). Implementasi akad mudharabah pada usaha ternak sapi di Dusun Semah Desa Batu Ampar Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep. Revenue: Jurnal Ekonomi Pembangunan dan Ekonomi Islam, 8(1), 42–52.

Abu Dawud, S. (2010). Sunan Abu Dawud (M. N. al-Albani, Terj.). Darul Falah.

Aliyah, M. (2024). Penerapan akad mudharabah untuk meningkatkan usaha ternak sapi Kelompok Tani Ternak Karyon Tani Desa Deyeng Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri [Skripsi, IAIN Kediri].

Amaliah, I., Julia, A., & Riani, W. (2013). Pengaruh nilai Islam terhadap kinerja kerja. Mimbar, 29(2), 165–174.

Ardiansyah Kacong, P. A. (2024). Analisis sistem bagi hasil ternak sapi perspektif akad mudharabah (Studi kasus Desa Pasak Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya). JMI: Jurnal Muamalat Indonesia, 4(1), 101–109.

Ascary. (2007). Akad dan produk bank syariah. PT RajaGrafindo Persada.

Astuti, P., & Setyowati, E. (2025). Wirausaha kambing sebagai alternatif pendapatan bagi guru honorer. Cendekia: Jurnal Penelitian Mahasiswa Sosial dan Pendidikan, 1(1), 35–43.

Basri, H. (2014). Using qualitative research in accounting and management studies: Not a new agenda. Journal of US-China Public Administration, 11(10), 83–96.

Dimyati, A. (2019). Fiqh muamalah. Kencana.

Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Tanjung Jabung Timur. (2025). Desa wisata Air Hitam Laut. Disbudparpora Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Fahrurrozi. (2020). Pembiayaan mudharabah & musyarakah: Beserta penyelesaian sengketa pada lembaga keuangan dan bisnis syariah. CV. Pena Persada.

Fata, Z. (2023). Implementasi akad mudharabah terhadap peternak sapi di desa Potoan Daja Palengaan Pamekasan. Jurnal Ilmiah Ekonomi, 1(2), 54–62.

Fitriani, A., Irsyad, I., & Setiawati, M. (2025). Implementasi pengendalian risiko dalam meningkatkan efektivitas manajemen sekolah. Jurnal Ilmu Manajemen dan Pendidikan, 2(3), 829–832.

Hakim, L. (2012). Prinsip-prinsip ekonomi Islam. Erlangga.

Hardani, Andriani, H., Ustiawaty, J., Utami, E. F., Sukmana, D. J., & Fardani, R. A. (2020). Metode penelitian kualitatif & kuantitatif. CV. Pustaka Ilmu Group Yogyakarta.

Haroen, N. (2007). Fiqh muamalah. Gaya Media Pratama.

Harsidah. (2021). Analisis bagi hasil pada akad mudharabah di usaha peternakan sapi. Jurnal Ekonomi Syariah, 8(2), 45–56.

Hikmawati, F. (2020). Metodologi penelitian. Rajawali Pers.

Huda, Q. (2011). Fiqh muamalah. Teras.

Judijanto, L., Apriyanto, A., & Sepriano, S. (2025). Peternakan modern: Pengelolaan dan peningkatan produktivitas. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Kurniawati, S. R., & Dardiri, M. (2022). Implementasi akad mudharabah pada gaduh sapi. JIES: Journal of Islamic Economics Studies, 3(3), 153–165.

Lestari, D., Sofyan, E. K., Ery, R. R., & Zahara, A. E. (2023). Systematic literature review (SLR) implementasi akad mudharabah dalam perekonomian di Indonesia. E-Bisnis: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis, 16(2), 267–273.

Maasawet, E. T. (2011). Meningkatkan kemampuan kerjasama belajar biologi melalui penerapan strategi inkuiri terbimbing. Bioedukasi: Jurnal Pendidikan Biologi, 2(1), 1–2.

Mardani. (2012). Fiqh ekonomi syariah: Fiqh muamalah. Kencana Prenada Media Group.

Menajang, H. (2014). Pengaruh investasi dan tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi Kota Manado [Skripsi, Universitas Sam Ratulangi].

Muhammad. (2005). Konstruksi mudarabah dalam bisnis syari'ah. BPFE.

Ni Made, S. (2018). Pengantar ilmu peternakan. Universitas Warmadewa.

Prafitri, R., Yekti, A. P. A., Huda, A. N., Akhiroh, P., Herviyanto, D., & Pratami, R. K. (2026). Penguatan kapasitas peternak melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan. Universitas Brawijaya Press.

Primadhany, E. F., Baihaki, & Makrup, Z. (2023). Akad mudharabah dan relevansinya dengan ayat muamalah pada transaksi teknologi finansial syariah. Tawazun: Journal of Sharia Economic Law, 6(1), 70–88.

Rahmadi. (2011). Pengantar metodologi penelitian. Antasari Press.

Rasyid, F. (2022). Metodologi penelitian kualitatif dan kuantitatif: Teori, metode, dan praktik. IAIN Kediri Press.

Rengganis, A. M., Marliyah, M., & Syarvina, W. (2023). Analisis penerapan bagi hasil dalam sistem paro pada masyarakat peternak sapi di Kabupaten Asahan. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(2), 2854–2862.

Rianto, & Purbowati, E. (2006). Panduan lengkap sapi potong. Penebar Swadaya.

Riska, Halimah, A., & Muin, A. (2016). Perbandingan kemampuan kerja sama dan berpikir kreatif peserta didik melalui penerapan model kooperatif tipe think pair share dan model kooperatif tipe two stay two stay. Jurnal Pendidikan Fisika, 3(1), 69–87.

Rokhim, F. (2015). Makna kerja bagi penyandang disabilitas di Yayasan Bina Karya "Tiara Handicraft" Surabaya. Paradigma, 3(3), 1–9.

Rukajat, A. (2018). Pendekatan penelitian kualitatif (Qualitative research approach). Deepublish.

Sa'idah, M., & Arifin, M. A. (2013). Mudharabah dalam fikih dan perbankan syariah. Equilibrium, 1(2), 302–323.

Sabiq, S. (1987). Fiqh sunah (Vol. III). Dar al Fikr.

Sahir, S. H. (2021). Metodologi penelitian. KBM Indonesia.

Sembiring, T. Br., dkk. (2023). Buku ajar metodologi penelitian (teori dan praktik). CV Saba Jaya.

Sibagariang, S. (2015). Sistem pakar diagnosa penyakit sapi dengan metode certainty factor berbasis Android. Jurnal TIMES, 4(2), 36–40.

Sudarsono, H. (2003). Bank dan lembaga keuangan syariah. UII Press.

Syamsul, S., Abdullah, M. W., & Awaluddin, M. (2024). Implementasi revenue sharing "mattungka sapi" ditinjau dari aspek mudharabah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dedikasi: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 131–141.

Tjipto, F. (1994). Total quality management. Andi Offset.

Uha, I. N. (2013). Isu nalar ekonomi Islam: Kompilasi pemikiran filsafat dan teori menuju praktik di tengah arus ekonomi global. DwiPutra Pustaka Jaya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Warsito, S. H., Widodo, O. S., & Wulandari, S. (2018). Pengetahuan manajemen peternakan dan pemanfaatan hasil ternak sebagai sumber gizi masyarakat di Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk. Jurnal Layanan Masyarakat Universitas Airlangga, 2(2), 69–71.

Yendraliza, dkk. (2017). Pengantar ilmu dan industri peternakan. Aswaja Pressindo.

Yumita, Y., Lutfi, M., & Amiruddin, A. (2024). Optimalisasi penerapan prinsip syariah dalam sistem distribusi bagi hasil di koperasi syariah. Journal of Sharia Economics Scholar (JoSES), 2(4), 66–78.

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-15

Cara Mengutip

Adiburahman, A., Rahma, S., & Alawiyah, R. (2026). Penerapan Akad Mudharabah dalam Kerjasama Ternak Sapi untuk Meningkatkan Ekonomi Masyarakat di Desa Air Hitam Laut Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Abdi Cendekia : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(3), 3627–3636. https://doi.org/10.61253/abdicendekia.v5i3.1147

Terbitan

Bagian

Artikel