Implementasi Etika Bisnis Islam dalam Usaha Penangkaran Burung Walet di Desa Air Hitam Laut Kecamatan Sadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Penulis

  • Fikrar Hermawan Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Sri Rahma Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Syahril Ahmad Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

DOI:

https://doi.org/10.61253/abdicendekia.v5i3.1134

Kata Kunci:

Etika Bisnis Islam, Penangkaran Burung Walet, Keadilan, Tanggung Jawab

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip etika bisnis Islam pada usaha penangkaran burung walet di Desa Air Hitam Laut, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi penerapannya. Usaha penangkaran walet di desa ini berkembang cukup pesat, namun keberadaannya yang berdampingan langsung dengan permukiman warga memunculkan sejumlah persoalan sosial, terutama terkait suara kaset pemanggil walet yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi terhadap pemilik penangkaran serta warga sekitar. Data dianalisis menggunakan analisis tematik dengan triangulasi sumber untuk menjaga keabsahan temuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip tauhid telah diterapkan secara konsisten oleh seluruh pemilik penangkaran melalui ibadah dan sedekah kepada masyarakat sekitar. Prinsip keadilan telah dijalankan oleh sebagian besar pemilik, meskipun masih terdapat satu pemilik yang belum sepenuhnya memperhatikan dampak suara terhadap warga. Prinsip kebenaran tampak dalam transparansi proses penimbangan dan penjualan sarang walet. Prinsip kehendak bebas terlihat dari kebebasan memilih lokasi dan memanfaatkan modal yang dimiliki. Sementara itu, prinsip tanggung jawab telah diterapkan oleh sebagian besar pemilik, meskipun dua di antaranya masih membunyikan kaset pemanggil selama dua puluh empat jam tanpa mempertimbangkan kenyamanan warga. Adapun faktor yang memengaruhi penerapan etika bisnis Islam mencakup tingkat pendidikan, budaya yang diwariskan sejak kecil, serta tingkat kesadaran individu pemilik usaha.

Referensi

Beekun, R. I. (1997). Etika Bisnis Islam. International Institute of Islamic Thought.

Braun, V. (2006). Menggunakan analisis tematik dalam psikologi. Penelitian Kualitatif dalam Psikologi, 3, 77–101.

Chapra, M. U. (1992). Islam dan Tantangan Ekonomi. Gema Insani.

Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2018). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (5th ed.). SAGE Publications.

Lestari, P. S., & Jubaedah, D. (2023). Prinsip-prinsip umum etika bisnis Islam. J-ALIF: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam.

Naqvi, S. N. H. (2003). Perspektif tentang Moralitas dan Kesejahteraan Manusia: Kontribusi terhadap Ekonomi Islam. The Islamic Foundation.

Patton, M. Q. (2015). Metode Penelitian Kualitatif & Evaluasi: Mengintegrasikan Teori dan Praktik (4th ed.). SAGE Publications.

Rice, G. (1999). Etika Islam dan implikasinya bagi bisnis. Journal of Business Ethics, 18(4), 345–358.

Rizk, R. R. (2008). Back to basics: An Islamic perspective on business and work ethics. Social Responsibility Journal, 4(1), 246–254.

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-10

Cara Mengutip

Hermawan, F., Rahma, S., & Ahmad, S. (2026). Implementasi Etika Bisnis Islam dalam Usaha Penangkaran Burung Walet di Desa Air Hitam Laut Kecamatan Sadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Abdi Cendekia : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(3), 3603–3610. https://doi.org/10.61253/abdicendekia.v5i3.1134

Terbitan

Bagian

Artikel