Meningkatkan Legal Awareness Karyawan dalam Hubungan Industrial pada PT. Arah Rezeki Berkah
DOI:
https://doi.org/10.61253/abdicendekia.v5i3.1099Kata Kunci:
Legal Awareness, Hubungan Industrial, Karyawan, Hukum Ketenagakerjaan, Edukasi HukumAbstrak
Rendahnya tingkat kesadaran hukum (legal awareness) karyawan terhadap aspek hukum ketenagakerjaan masih menjadi salah satu tantangan dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Kondisi ini juga ditemukan pada PT. Arah Rezeki Berkah, di mana sebagian karyawan belum memahami secara optimal hak dan kewajiban dalam hubungan kerja, mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta perubahan regulasi ketenagakerjaan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman yang dapat memengaruhi stabilitas hubungan kerja di perusahaan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum karyawan melalui penyuluhan hukum ketenagakerjaan. Metode yang digunakan meliputi identifikasi kebutuhan mitra, penyuluhan hukum, diskusi interaktif, pembahasan studi kasus, serta penyusunan media edukasi hukum yang sederhana dan mudah dipahami. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman karyawan mengenai hak dan kewajiban pekerja, perlindungan hukum dalam hubungan kerja, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Selain itu, media edukasi yang disusun dapat dimanfaatkan sebagai sarana pembelajaran berkelanjutan di lingkungan perusahaan. Kegiatan ini diharapkan mampu membentuk budaya sadar hukum, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan, serta mendukung terciptanya hubungan industrial yang lebih harmonis dan berkelanjutan.
Referensi
Fauzi, Ahmad Fadli. (2024). The Legal Politics of the Job Creation Law in the Industrial Relations Sector. Lex Renaissance. https://doi.org/10.20885/JLR.vol8.iss1.art2
Husni, L. (2021). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Edisi Revisi). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
International Labour Organization. (2025). The ILO Enhances Trade Unions Knowledge and Compliance with Labour Laws in Indonesia. Geneva: International Labour Organization.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2023). Laporan Kinerja Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2023. Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Khakim, A. (2020). Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE Publications.
Nasution, F. A. P., Tobing, H., Farizal, N., Siregar, S. A. H., & Muhyiddin. (2024). Study on the Implementation of ILO Convention No. 98 in Indonesia and Its Comparison with Developed and Developing Countries. Jurnal Ketenagakerjaan.
Nugroho, A., Ronaboyd, I., Rusdiana, E., & Zulhuda, S. (2024). The Impact of Labor Law Reform on Indonesian Workers: A Comparative Study After the Job Creation Law. Lex Scientia Law Review. https://doi.org/10.15294/lslr.v8i1.14064
Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D (Edisi ke-2). Bandung: Alfabeta.
Widagdo, G. S. (2025). The Transformation of Employment Legal Protection in Indonesia: An Analysis of Workers Rights Awareness from the Perspective of the Job Creation Law. POSTULAT. https://doi.org/10.37010/postulat.v4i1.2249
Zanariyah, S. (2024). Strategi Penyuluhan Hukum melalui Kuliah Kerja Nyata: Peningkatan Pemahaman Hukum Masyarakat. Jurnal Dedikasi Hukum, 4(3). https://doi.org/10.22219/jdh.v4i3.37438
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Dian Utari, Anisa Hermawati, Arifin Arifin, Christa Dian Pratiwi, Zhafira Dwi Maharani Bawono

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.

