Edukasi Hukum Islam Mengenai Khulu’ dan Talak sebagai Upaya Perlindungan Hak Perempuan di Desa Cicau
DOI:
https://doi.org/10.61253/abdicendekia.v5i2.567Kata Kunci:
Edukasi Hukum Islam, Hak Perempuan, Khulu’ dan Talak, Majelis Taklim, Paralegal KomunitasAbstrak
Pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan dengan maksud memperkuat pemahaman hukum Islam tentang khulu dan talak pada kaum perempuan di Desa Cicau agar hak-hak mereka setelah bercerai terlindungi secara hukum. Pendekatan yang diterapkan adalah Participatory Action Research melalui empat tahap kegiatan yaitu penyuluhan hukum keluarga, pelatihan kader paralegal komunitas, penyusunan modul saku, serta pendirian Pos Konsultasi Hukum. Mitra kegiatan adalah Majelis Taklim Al Hidayah yang diikuti 42 ibu rumah tangga. Instrumen pengukuran berupa pre-test dan post-test berisi 15 soal mengenai konsep dan akibat hukum talak dan khulu. Hasil intervensi memperlihatkan adanya kenaikan rerata skor dari 32,4 menjadi 86,6 atau meningkat 68%. Kegiatan juga berhasil mencetak enam kader paralegal yang mampu mendampingi masyarakat serta membentuk satu Pos Konsultasi Hukum yang dalam bulan pertama melayani tiga kasus konsultasi perceraian. Penyampaian materi dengan bahasa lokal, video animasi, dan contoh kasus nyata terbukti efektif meningkatkan kesadaran hukum. Model edukasi berbasis majelis taklim ini dapat menjadi rujukan program perlindungan hak perempuan di desa lain.Unduhan
Diterbitkan
2026-04-25
Cara Mengutip
Nurani, S. M., Apriyanita, T., Utari, D., & Bawono, Z. D. M. (2026). Edukasi Hukum Islam Mengenai Khulu’ dan Talak sebagai Upaya Perlindungan Hak Perempuan di Desa Cicau. Abdi Cendekia : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(2), 626–630. https://doi.org/10.61253/abdicendekia.v5i2.567
Terbitan
Bagian
Artikel

