Perlindungan Hukum Konsumen terhadap Penarikan Paksa Objek Jaminan Fidusia oleh Debt Collector Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
DOI:
https://doi.org/10.61253/abdicendekia.v5i2.933Kata Kunci:
Due Process of Law, Jaminan Fidusia, Penarikan Sepihak, Perlindungan Konsumen, Pertanggungjawaban PenggantiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif karakteristik perlindungan hukum bagi konsumen atas tindakan penarikan paksa objek jaminan fidusia secara sepihak oleh agen penagihan pihak ketiga, mengkaji implikasi yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terhadap mekanisme parate eksekusi, serta mengevaluasi efektivitas implementasinya di lapangan berdasarkan prinsip due process of law. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, penelitian ini menelaah bahan hukum primer seperti UU Perlindungan Konsumen, UU Jaminan Fidusia, dan putusan MK terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasca-Putusan MK, paradigma parate eksekusi murni telah bergeser menjadi wajib melalui fasilitasi Pengadilan Negeri apabila debitur menyangkal status wanprestasi atau menolak menyerahkan objek secara sukarela. Kendati demikian, kesenjangan antara das Sollen dan das Sein masih lebar di lapangan yang dipengaruhi oleh rendahnya literasi hukum konsumen, resistensi korporasi pembiayaan terhadap birokrasi peradilan, serta pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang masih bersifat reaktif. Dalam ranah hukum perdata, korporasi pembiayaan tetap bertanggung jawab atas tindakan koersif agen penagihan yang menjadi kuasanya. Penelitian ini merekomendasikan OJK untuk memperketat pengawasan preventif digital dan menjatuhkan sanksi administratif berat bagi korporasi yang melanggar.
Referensi
Ahmad Yani & Gunawan Widjaja. (2000). Jaminan fidusia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Harahap, M. Yahya. (2012). “Ruang lingkup permasalahan eksekusi bidang perdata.” Jurnal Hukum dan Peradilan, 1(1), 45–60.
Khariati, N. D. (2020). Perlindungan hukum konsumen bagi penarikan paksa kendaraan oleh debt collector. Perspektif Hukum, 20(2). doi.org
Mertokusumo, S. (2007). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Liberty.
Miru, Ahmadi. (2013). Prinsip-prinsip perlindungan hukum bagi konsumen di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Mondoringin, R. A. (2024). Perlindungan konsumen terhadap penarikan paksa kendaraan oleh lembaga pembiayaan melalui debt collector pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII Tahun 2019. Lex Privatum, 13(5). ejournal.unsrat.ac.id
Nugroho, A. (2021). “Implikasi putusan Mahkamah Konstitusi terhadap eksekusi jaminan fidusia.” Jurnal RechtsVinding, 10(2), 215–230.
Pratama, R. (2022). “Perlindungan konsumen dalam praktik penarikan kendaraan oleh debt collector.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 29(1), 85–102.
Samahati, R. L. M. (2025). Pertanggungjawaban hukum perusahaan leasing terhadap penarikan oleh debt collector. Lex Privatum, 15(5). ejournal.unsrat.ac.id
Setiawan, R. (1999). Pokok-pokok hukum perikatan. Bandung: Binacipta.
Shidarta. (2006). Hukum perlindungan konsumen Indonesia. Grasindo.
Sjahdeini, Sutan Remy. (2010). “Kebebasan berkontrak dan perlindungan yang seimbang bagi para pihak dalam perjanjian kredit bank di Indonesia.” Jurnal Hukum Bisnis, 29(3), 1–15.
Subekti, R. (2005). Hukum perjanjian. Intermasa.
Sushanty, V. R. (2020). Tinjauan yuridis terhadap debt collector dan leasing pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Gorontalo Law Review, 3(1). doi.org
Weku, G. S. J. (2019). Perlindungan hukum untuk konsumen lembaga pembiayaan (leasing) atas pengambilan paksa objek jaminan kredit. Lex Privatum, 7(6).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Azka Nasrullah Lukita, Haney Shonia Prasetya Sari , Natasya Oktavia Syalwa, Anisa Putri Dalimunthe , Anna Vanezha Aurelia De Fretes

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.

