Etika Digital Guru Pendidikan Agama Islam (PAI): Antara Konten Edukatif dan Keteladanan

Penulis

  • Nur Aisyah Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Khoirul Amru Hasibuan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Rizka Harfiani Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.61253/abdicendekia.v5i2.866

Kata Kunci:

Etika Digital, Guru PAI, Keteladanan, Konten Edukatif, Media Sosial, Nilai-nilai Islami

Abstrak

Transformasi teknologi di era modern telah meredefinisi pola instruksional guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Para pendidik saat ini tidak sekadar dituntut adaptif terhadap teknologi pembelajaran, melainkan juga memikul urgensi untuk merefleksikan moralitas luhur dalam setiap aktivitas virtualnya. Melalui metode systematic literature review, studi ini bertujuan membedah implementasi norma siber bagi guru PAI, mengurai formulasi ideal dalam menyelaraskan produksi konten edukasi dengan figur uṣwah, serta memetakan problematik penanaman nilai-nilai universal Islam di ruang digital. Temuan riset mengonfirmasi bahwa pilar etika siber guru PAI mengakar pada prinsip kejujuran siber, tanggung jawab produksi material, kesantunan interaksi, serta kebijaksanaan pemanfaatan instrumen digital; yang mana seluruh produk digital wajib mentransmisikan karakter Islami dan etos kerja profesional. Kendati demikian, para pendidik masih berhadapan dengan hambatan krusial berupa bias evaluasi dampak materi siber, orientasi popularitas (jebakan viralitas), dan disparitas kecakapan teknologi antargenerasi.

Referensi

Fauzi, A., & Kurniawan, D. 2022. “Digital Professionalism among Islamic Education Teachers in Social Media Era.” Jurnal Pendidikan Islam Kontemporer 7(2).

Hasanah, U., & Lubis, M. 2024. “Islamic Digital Ethics in Educational Communication.” Journal of Islamic Education Studies 12(1).

Moleong, L. J. 2021. Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.

Nugraha, R., & Fatimah, S. 2023. “Teacher Digital Identity and Moral Exemplarity in Online Learning.” Indonesian Journal of Educational Ethics 5(3).

Nurdin, A. 2022. “Etika Komunikasi Di Media Sosial: Perspektif Islam Dan Tantangan Kontemporer.” Jurnal Pendidikan Islam Al-Iltizam 7(2).

Rahman, A., Yusuf, M., & Harahap, N. 2021. “Digital Transformation of Islamic Education in Post-Pandemic Indonesia.” Tadris: Jurnal Pendidikan Islam 16(2).

Rahmat, A., & Kurniawan. 2023. “Urgensi Uṣwah Ḥasanah Guru Agama Di Era Siber. Jurnal Studi Islam Kontemporer.” Jurnal Studi Islam Kontemporer 8(1).

Sugiyono. 2022. Metode Penelitian Pendidikan: Alur Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: ALFABETA.

Wahyuni, L., Azis, A., & Maulana, F. 2023. “Ethical Literacy Framework for Religious Education Teachers.” Al-Tarbawi 11(4).

Wibowo, A., & Sari, N. 2022. “Moderasi Beragama Dalam Pendidikan Islam Kontemporer.” Jurnal Pendidikan Islam 11(1): 89–103.

Zed, M. 2018. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan obor Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-16

Cara Mengutip

Aisyah, N., Hasibuan, K. A., & Harfiani, R. (2026). Etika Digital Guru Pendidikan Agama Islam (PAI): Antara Konten Edukatif dan Keteladanan. Abdi Cendekia : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(2), 1852–1859. https://doi.org/10.61253/abdicendekia.v5i2.866

Terbitan

Bagian

Artikel