Hukum Menikah dengan Orang Ahli Kitab dan Orang Musyrik

Penulis

  • Wawan Arbeni Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Abdullah Azaki Suhud Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Abul Khair Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Cahya Mahfuza Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Fadhiya Hasanah Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Hilda Nafitri Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Isra Nizam Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai

DOI:

https://doi.org/10.61253/abdicendekia.v5i2.860

Kata Kunci:

Ahli Kitab, Hukum Islam, Kompilasi Hukum Islam, Musyrik, Pernikahan Beda Agama

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif hukum pernikahan dengan orang Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) serta orang musyrik dalam perspektif hukum Islam melalui pendekatan studi pustaka. Pernikahan lintas agama merupakan isu yang sangat sensitif dan memiliki implikasi teologis, sosial, dan hukum yang sangat mendalam dalam kehidupan umat Islam. Kajian ini menganalisis dalil-dalil syar'i dari Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW, pendapat ulama dari berbagai mazhab fiqh, serta relevansinya dengan regulasi hukum perkawinan di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa Islam secara tegas melarang pernikahan antara Muslim dengan orang musyrik, baik bagi laki-laki maupun perempuan Muslim. Adapun pernikahan Muslim dengan Ahli Kitab terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama: laki-laki Muslim diperbolehkan menikahi perempuan Ahli Kitab menurut pendapat mayoritas ulama klasik, namun hal ini dibatasi dan bahkan dilarang oleh banyak ulama kontemporer atas dasar sadd al-dzari'ah dan pertimbangan maqashid al-syari'ah, terutama terkait perlindungan agama, keturunan, dan keluarga. Sementara itu, perempuan Muslim secara ijma' dilarang menikah dengan laki-laki non-Muslim, termasuk Ahli Kitab. Pengaturan mengenai pernikahan beda agama di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang pada dasarnya melarang pernikahan beda agama demi menjaga kemaslahatan keluarga dan agama.

Referensi

Ali, Abdullah, M. A. (2021). Pernikahan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Islam, 19(2), 115-138. https://doi.org/10.28918/jhi.v19i2.4123

Amiruddin, Z., & Basri, H. (2022). Fatwa MUI tentang Perkawinan Beda Agama: Tinjauan Historis dan Kontekstual. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 15(1), 45-67. https://doi.org/10.14421/ahwal.2022.1501-03

Anshori, A. G. (2021). Hukum Perkawinan Islam: Antara Fikih Munakahat dan Perundang-Undangan Indonesia. Gajah Mada University Press.

Fadhilah, N. (2022). Pernikahan Wanita Muslimah dengan Pria Non-Muslim: Kajian Ijma' Ulama dan Implementasinya di Indonesia. Jurnal Al-Syir'ah, 20(2), 189-210. https://doi.org/10.30984/as.v20i2.1890

Hakim, L. (2023). Pernikahan Beda Agama di Indonesia: Antara Fatwa Ulama dan Putusan Pengadilan. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 23(2), 67-84. https://doi.org/10.30641/dejure.2023.V23.67-84

Hidayat, N. (2021). Konsep Ahli Kitab dalam Al-Qur'an dan Implikasinya terhadap Hukum Pernikahan. Jurnal Studi Al-Qur'an, 17(1), 45-68. https://doi.org/10.21009/jsq.017.1.03

Khoiruddin, N. (2022). Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam Modern. ACAdeMIA dan TAZZAFA.

Mardani. (2021). Hukum Keluarga Islam di Indonesia (Edisi Revisi). Prenadamedia Group.

Mulia, S. M. (2020). Islam dan Hak Asasi Manusia: Konsep dan Implementasi. Naufan Pustaka.

Mustofa, I. (2021). Pernikahan Laki-Laki Muslim dengan Perempuan Ahli Kitab: Antara Kebolehan Klasik dan Larangan Kontemporer. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 6(1), 45-63. https://doi.org/10.24235/mahkamah.v6i1.7654

Nasution, K. (2021). Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim. ACAdeMIA.

Nuruddin, A., & Tarigan, A. A. (2020). Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No. 1/1974 sampai KHI. Prenada Media.

Rofiq, A. (2022). Hukum Perdata Islam di Indonesia (Edisi Revisi). Rajawali Pers.

Shihab, M. Q. (2020). Perempuan: Dari Cinta sampai Seks, dari Nikah Mut'ah sampai Nikah Sunnah, dari Bias Lama sampai Bias Baru. Lentera Hati.

Syarifuddin, A. (2021). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fikih Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan (Edisi Ketiga). Prenada Media Group.

Wahid, A. (2022). Pernikahan Beda Agama: Kajian Komparatif antara Hukum Islam Klasik dan Kontemporer. Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 6(2), 134-158. https://doi.org/10.22373/jihk.v6i2.13456

Zuhriah, E. (2021). Reformasi Hukum Keluarga Islam di Indonesia: Studi tentang Perubahan Hukum Pernikahan Beda Agama dalam Perspektif Gender. Jurnal Ulul Albab, 22(2), 89-112. https://doi.org/10.18860/ua.v22i2.11890

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-14

Cara Mengutip

Arbeni, W., Suhud, A. A., Khair, A., Mahfuza, C., Hasanah, F., Nafitri, H., & Nizam, I. (2026). Hukum Menikah dengan Orang Ahli Kitab dan Orang Musyrik. Abdi Cendekia : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(2), 1731–1744. https://doi.org/10.61253/abdicendekia.v5i2.860

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama