Nilai Fastabiqul Khairat dalam Penguatan SDM Unggul: Kajian Tafsir QS. Al-Baqarah: 148 dan Relevansinya dengan Human Rights

Penulis

  • Khairu Nissa Adriani Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, Sumatera Barat
  • Maulidya Rahmadanis Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, Sumatera Barat
  • Muhammad Fajri Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, Sumatera Barat
  • Muhamad Yahya Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.61253/abdicendekia.v5i2.848

Kata Kunci:

Fastabiqul Khairat, Human Rights, Pendidikan Islam, QS. Al-Baqarah: 148, SDM Unggul

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya internalisasi nilai fastabiqul khairat dalam pendidikan dasar sebagai upaya membangun SDM unggul yang tidak hanya berorientasi pada prestasi akademik, tetapi juga pada nilai moral, keadilan, dan kemanusiaan. QS. Al-Baqarah ayat 148 menjadi dasar normatif yang menegaskan perintah untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, yang relevan dengan penguatan karakter peserta didik serta prinsip human rights dalam pendidikan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis nilai fastabiqul khairat dalam tafsir QS. Al-Baqarah: 148 serta mengkaji relevansinya terhadap konsep human rights dalam penguatan SDM unggul. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research) melalui analisis tafsir tematik dan literatur terkait pendidikan Islam serta hak asasi manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fastabiqul khairat tidak hanya bermakna kompetisi dalam kebaikan secara spiritual, tetapi juga mencerminkan nilai keadilan, kesetaraan kesempatan, dan penghormatan terhadap martabat manusia dalam pendidikan. Nilai ini selaras dengan prinsip human rightsseperti non-diskriminasi dan equality of opportunity. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa integrasi nilai fastabiqul khairat dapat menjadi landasan etis dalam mewujudkan SDM unggul yang humanis, inklusif, dan berkeadilan.

Referensi

Fatihatusshofwa, M. (2023). Islamic Perspectives on Religious Moderation. University Sunan Gunung Djati Bandung.

Febrianti, I. (2023). Pandangan Islam Terhadap Moderasi Beragama di Indonesia. Institut Agama Islam Negeri Pontianak.

Menufandu, D. R. (2023). Moderasi Beragama: Merawat Harmoni dan Toleransi dalam Masyarakat Multikultural di Papua. Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani.

Nugraha, A. (2025). Islam dan Budaya Lokal Kejawen: Moderasi dalam Kehidupan Masyarakat. Sekolah Tinggi Ilmu Adab dan Budaya Islam Riyadul Ulum Tasikmalaya.

Pangertuti, R. (2024). Pesantren Sebagai Media Moderasi Beragama di Indonesia. Universitas Raden Mas Said Surakarta.

Suharto, B. (2019). Buku Moderasi Beragama. Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

Syamsurijal, S. (2022). Moderasi Beragama dalam Islam Nusantara: Menimba dari Walisongo.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-16

Cara Mengutip

Adriani, K. N., Rahmadanis, M., Fajri, M., & Yahya, M. (2026). Nilai Fastabiqul Khairat dalam Penguatan SDM Unggul: Kajian Tafsir QS. Al-Baqarah: 148 dan Relevansinya dengan Human Rights. Abdi Cendekia : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(2), 1792–1798. https://doi.org/10.61253/abdicendekia.v5i2.848

Terbitan

Bagian

Artikel