Pemberdayaan Perempuan Melalui Pendekatan Partisipatif Berbasis Diskusi Kolaboratif dalam Pengelolaan Keuangan di Era Digital (Studi pada Komunitas Perempuan di Kabupaten Langkat)

Penulis

  • Rizki Fatmawati Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Emilia Embun Sari Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Salsabila Salsabila Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai

DOI:

https://doi.org/10.61253/abdicendekia.v5i2.658

Kata Kunci:

Langkat, Literasi Keuangan, Manajemen Keuangan, Partisipatif, Pemberdayaan Perempuan

Abstrak

Pemberdayaan perempuan dalam pengelolaan keuangan menjadi aspek penting dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga, khususnya di wilayah semi-perdesaan seperti Kabupaten Langkat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pendekatan partisipatif berbasis diskusi kolaboratif dalam meningkatkan literasi dan praktik manajemen keuangan pada komunitas perempuan. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan Participatory Action Research (PAR). Kegiatan meliputi identifikasi kebutuhan, pelatihan manajemen keuangan rumah tangga, simulasi pencatatan keuangan, serta pendampingan penggunaan aplikasi keuangan sederhana. Hasil menunjukkan peningkatan pemahaman peserta terkait perencanaan anggaran, pencatatan keuangan, serta pengendalian pengeluaran. Selain itu, terjadi peningkatan kepercayaan diri dalam pengambilan keputusan finansial. Pendekatan kolaboratif terbukti efektif dalam mendorong partisipasi aktif dan keberlanjutan program.

Referensi

Al Fiyah, L. (2024). Manajemen Program Gerakan Literasi Digital dalam Upaya Peningkatan Mutu Madrasah (Studi Kasus di MTsN Kota Madiun) (Doctoral dissertation, IAIN Ponorogo).

Fullan, M. (2011). Curriculum reform and the changing role of the teacher. London: Routledge.

Departemen Pendidikan Nasional. (2020). Kamus Besar Bahasa Indonesia (3rd ed.). Jakarta, Indonesia: Balai Pustaka.

Kemendikbud. (2022). Kebijakan pengembangan kurikulum dan pembelajaran berbasis kompetensi. Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia. (2015). Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Munthe, B. (2019). Desain Pembelajaran. Yogyakarta: PT Pustaka Insan.

Republik Indonesia. (2019). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 24.

Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pendidikan Tinggi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 158.

Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2019 tentang Kelautan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 294.

Sumihardjo, T. (2019). Penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui Pengembangan Daya Saing Berbasis Potensi Daerah. Bandung, Indonesia: Fokus Media.

UNESCO. (2020). A global framework of reference on digital literacy skills for indicator 4.4.2. Paris: UNESCO.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-18

Cara Mengutip

Fatmawati, R., Sari, E. E., & Salsabila, S. (2026). Pemberdayaan Perempuan Melalui Pendekatan Partisipatif Berbasis Diskusi Kolaboratif dalam Pengelolaan Keuangan di Era Digital (Studi pada Komunitas Perempuan di Kabupaten Langkat). Abdi Cendekia : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(2), 994–1002. https://doi.org/10.61253/abdicendekia.v5i2.658

Terbitan

Bagian

Artikel