Sosialisasi Hukum Adat dan Negara Hukum dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum melalui Aktivitas Seni Budaya Masyarakat Desa Darek
DOI:
https://doi.org/10.61253/abdicendekia.v5i2.575Kata Kunci:
Desa Darek, Hukum Adat Sasak, Negara Hukum, Seni Budaya, Sosialisasi HukumAbstrak
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini berangkat dari terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai relasi antara hukum adat Sasak dan hukum negara dalam kerangka negara hukum. Di Desa Darek, keberadaan awiq-awiq sebagai manifestasi hukum adat masih berfungsi sebagai living law, namun belum sepenuhnya terintegrasi secara konseptual dengan sistem hukum nasional. Kondisi ini berimplikasi pada kesenjangan kesadaran hukum dalam praktik sosial-budaya masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat melalui sosialisasi hukum adat dan negara hukum berbasis pendekatan sosio-legal dan kearifan lokal. Metode yang digunakan bersifat partisipatif, meliputi identifikasi kebutuhan, penyusunan materi kontekstual, pelaksanaan melalui ceramah interaktif, diskusi kelompok, dan simulasi kasus berbasis praktik adat, serta evaluasi reflektif. Hasil menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat serta tumbuhnya kesadaran akan pentingnya harmonisasi antara hukum adat dan hukum negara. Pendekatan seni budaya terbukti efektif sebagai medium internalisasi nilai hukum yang kontekstual dan komunikatif. Dengan demikian, model sosialisasi ini berkontribusi pada penguatan kesadaran hukum masyarakat yang partisipatif, adaptif, dan berkelanjutan.

