Sosialisasi Hukum Adat dan Negara Hukum dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum melalui Aktivitas Seni Budaya Masyarakat Desa Darek

Penulis

  • Sumerah Sumerah Universitas Bumigora Mataram
  • Sunardy Kasim Universitas Bumigora Mataram
  • M. Sofian Assaori Universitas Bumigora Mataram
  • Lanang Sakti Universitas Bumigora Mataram
  • Muhammad Rosikhu Universitas Bumigora Mataram
  • Saparudin Efendi Universitas Bumigora Mataram
  • Ana Rahmatyar Universitas Bumigora Mataram
  • Khalid Prawiranegara Universitas Bumigora Mataram
  • Suntarajaya Kwangtama Tekayadi Universitas Bumigora Mataram
  • Imam Alfurqan Universitas Bumigora Mataram
  • Maulana Syekh Yusuf Universitas Bumigora Mataram
  • Syamsurrijal Syamsurrijal Universitas Bumigora Mataram

DOI:

https://doi.org/10.61253/abdicendekia.v5i2.575

Kata Kunci:

Desa Darek, Hukum Adat Sasak, Negara Hukum, Seni Budaya, Sosialisasi Hukum

Abstrak

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini berangkat dari terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai relasi antara hukum adat Sasak dan hukum negara dalam kerangka negara hukum. Di Desa Darek, keberadaan awiq-awiq sebagai manifestasi hukum adat masih berfungsi sebagai living law, namun belum sepenuhnya terintegrasi secara konseptual dengan sistem hukum nasional. Kondisi ini berimplikasi pada kesenjangan kesadaran hukum dalam praktik sosial-budaya masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat melalui sosialisasi hukum adat dan negara hukum berbasis pendekatan sosio-legal dan kearifan lokal. Metode yang digunakan bersifat partisipatif, meliputi identifikasi kebutuhan, penyusunan materi kontekstual, pelaksanaan melalui ceramah interaktif, diskusi kelompok, dan simulasi kasus berbasis praktik adat, serta evaluasi reflektif. Hasil menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat serta tumbuhnya kesadaran akan pentingnya harmonisasi antara hukum adat dan hukum negara. Pendekatan seni budaya terbukti efektif sebagai medium internalisasi nilai hukum yang kontekstual dan komunikatif. Dengan demikian, model sosialisasi ini berkontribusi pada penguatan kesadaran hukum masyarakat yang partisipatif, adaptif, dan berkelanjutan.

Unduhan

Diterbitkan

2026-04-28

Cara Mengutip

Sumerah, S., Kasim, S., Assaori, M. S., Sakti, L., Rosikhu, M., Efendi, S., Rahmatyar, A., Prawiranegara, K., Tekayadi, S. K., Alfurqan, I., Yusuf, M. S., & Syamsurrijal, S. (2026). Sosialisasi Hukum Adat dan Negara Hukum dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum melalui Aktivitas Seni Budaya Masyarakat Desa Darek. Abdi Cendekia : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(2), 657–667. https://doi.org/10.61253/abdicendekia.v5i2.575

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama