Rekonstruksi Pengaturan Kewajiban Advokat dalam Pemberian Bantuan Hukum Cuma-Cuma bagi Masyarakat Miskin: Harmonisasi Undang-Undang Advokat dan Undang-Undang Bantuan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.61253/abdicendekia.v5i4.1409Kata Kunci:
Advokat, Bantuan Hukum Cuma-Cuma, Harmonisasi Hukum, Masyarakat Miskin, Rekonstruksi HukumAbstrak
Bantuan Bantuan hukum cuma-cuma merupakan instrumen penting dalam menjamin akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin. Namun, pengaturan mengenai kewajiban advokat dalam pemberian bantuan hukum masih perlu dikaji dari segi hubungan antara kewajiban profesional advokat dan sistem penyelenggaraan bantuan hukum yang melibatkan negara. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan kewajiban advokat dalam pemberian bantuan hukum cuma-cuma berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta merumuskan model rekonstruksi pengaturan yang harmonis dan efektif. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan menelaah konsistensi norma, pembagian tanggung jawab, serta mekanisme pelaksanaan kewajiban bantuan hukum. Penelitian ini diarahkan untuk mengidentifikasi persoalan normatif dalam hubungan kedua undang-undang tersebut, khususnya mengenai kejelasan kewajiban advokat, pengawasan, pertanggungjawaban, dan keterpaduan penyelenggaraan bantuan hukum. Rekonstruksi pengaturan diharapkan dapat memperjelas hubungan antara kewajiban profesi advokat dan tanggung jawab negara, sekaligus memperkuat jaminan akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin. Usulan rekonstruksi akan dirumuskan berdasarkan hasil analisis terhadap bahan hukum yang relevan.Referensi
Panjaitan, Budi Sastra. Dari Advokat untuk Keadilan Sosial. Yogyakarta: Deepublish, 2022.
Panjaitan, Budi Sastra. “Bantuan Hukum Sebagai Sarana dalam Mewujudkan Keadilan.” Doktrina: Journal of Law 2, no. 1 (2019): 45–65.
Panjaitan, Budi Sastra. “Constructive Criticism of the Role of Sharia Advocates in Legal Aid in the Contemporary Era.” MILRev: Metro Islamic Law Review 4, no. 2 (2025): 1359–1392.
Panjaitan, Budi Sastra. “Examining the Role of Islamic Higher Education Legal Aid Organizations in Realizing Justice through Legal Aid.” Journal of Law Science 8, no. 3 (2026): 304–312.
Panjaitan, Budi Sastra. “Penegakan Hukum Lingkungan Hidup oleh Advokat.” Bina Hukum Lingkungan 6, no. 1 (2021): 77–92.
Panjaitan, Budi Sastra. “Peran LBH PTAI Mewujudkan Keadilan Melalui Bantuan Hukum.” Jurnal Sakato Ekasakti Law Review 5, no. 1 (2026): 115–127.
Panjaitan, Budi Sastra, Putra Halomoan Hasibuan, Puji Kurniawan, Adi Syahputra Sirait, dan Sukron Ma’mun. “Revitalizing Sharia Advocates: Reforming the Law on Advocates in Strengthening the Role of Islamic Law in Indonesia.” Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam 9, no. 2 (2024): 485–504.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288.

