Reposisi Imunitas Advokat dalam Pendampingan Daring: Telaah Hak Retensi atas Dokumen Klien di Era Pembuktian Elektronik

Penulis

  • Aisyah Sabrina Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Sahdia Tanjung Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.61253/abdicendekia.v5i4.1403

Kata Kunci:

Advokat, Imunitas, Hak Retensi, Dokumen Elektronik, Pembuktian Elektronik, Pendampingan Daring

Abstrak

Pendampingan hukum daring mengubah dokumen klien dari berkas fisik menjadi data elektronik yang mudah digandakan, dipindahkan, dan dijadikan alat bukti. Perubahan ini menimbulkan persoalan yang belum banyak dibahas dalam kajian keadvokatan: apakah hak retensi advokat atas dokumen klien, yang berakar pada Pasal 1812 KUH Perdata, masih dapat dilaksanakan terhadap dokumen elektronik, dan sejauh mana imunitas serta hak kerahasiaan advokat dalam UU Advokat melindunginya. Penelitian ini bertujuan (1) mengonstruksikan hak retensi atas dokumen elektronik klien dan (2) merumuskan reposisi imunitas advokat agar tetap melindungi profesi tanpa mengorbankan hak klien atas pembuktian dan akses keadilan. Penelitian yuridis normatif ini memakai pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus terbatas pada putusan Mahkamah Konstitusi, dengan analisis kualitatif-preskriptif atas bahan hukum primer dan karya-karya Panjaitan tentang peran advokat dan bantuan hukum. Hasilnya memuat empat temuan. Pertama, hak retensi dapat diperluas secara terbatas ke berkas kerja advokat, bukan ke salinan dokumen asal klien. Kedua, imunitas Pasal 16 UU Advokat bersifat fungsional dan bergantung pada iktikad baik demi pembelaan klien, sehingga tidak otomatis menjangkau penahanan dokumen yang bermotif penagihan honorarium, sedangkan Pasal 19 melindungi kerahasiaan terhadap pihak luar, bukan terhadap klien. Ketiga, pada bantuan hukum cuma-cuma retensi kehilangan dasar karena tidak ada honorarium yang dapat dituntut. Keempat, reposisi dirumuskan dalam tiga batas: objek, tujuan, dan prosedur. Artikel ini menyarankan pedoman organisasi advokat dan klausul retensi tertulis dalam perjanjian jasa hukum.

Referensi

Buku dan artikel ilmiah

Anam, M. A., dkk. (2025). Etika profesi hukum dalam menghadapi tantangan era digital melalui perspektif integritas, tanggung jawab, dan independensi profesi. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 2715–2726. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1707

Baihaqi, R., Dihati, H., & Lubis, F. (2023). Peran dan fungsi advokat sebagai penegak hukum. Journal on Education, 5(2), 3958–3969

Harahap, P., & Wiraguna, S. A. (2021). Hak imunitas advokat setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Lex Jurnalica, 18(2)

Idris, A. C. I., dkk. (2019). Pro bono: Prinsip dan praktik di Indonesia. Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia bekerja sama dengan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia FHUI dan Yayasan TIFA

Panjaitan, B. S. (2019). Bantuan hukum sebagai sarana dalam mewujudkan keadilan. Doktrina: Journal of Law, 2(1), 45–65. https://doi.org/10.31289/doktrina.v2i1.2384

Panjaitan, B. S. (2021). Penegakan hukum lingkungan hidup oleh advokat. Bina Hukum Lingkungan, 6(1), 77–92. https://doi.org/10.24970/bhl.v6i1.144

Panjaitan, B. S. (2022). Dari advokat untuk keadilan sosial

Panjaitan, B. S. (2025). Constructive criticism of the role of Sharia advocates in legal aid in the contemporary era. MILRev: Metro Islamic Law Review, 4(2), 1359–1392. https://doi.org/10.32332/milrev.v4i2.11294

Panjaitan, B. S., Hasibuan, P. H., Kurniawan, P., Sirait, A. S., & Ma'mun, S. (2024). Revitalizing Sharia advocates: Reforming the law on advocates in strengthening the role of Islamic law in Indonesia. Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, 9(2), 485–504. https://doi.org/10.29240/jhi.v9i2.10875

Ramdan, A. (2014). Bantuan hukum sebagai kewajiban negara untuk memenuhi hak konstitusional fakir miskin. Jurnal Konstitusi, 11(2).

Peraturan perundang-undangan dan putusan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 1365, 1792, 1800, 1812, dan 1814.

Kode Etik Advokat Indonesia. (2002).

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 52/PUU-XVI/2018.

Perhimpunan Advokat Indonesia. Peraturan Nomor 1 Tahun 2010.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28D ayat (1).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Unduhan

Diterbitkan

2026-11-06

Cara Mengutip

Sabrina, A., & Tanjung, S. (2026). Reposisi Imunitas Advokat dalam Pendampingan Daring: Telaah Hak Retensi atas Dokumen Klien di Era Pembuktian Elektronik. Abdi Cendekia : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(4), 4714–4722. https://doi.org/10.61253/abdicendekia.v5i4.1403