Advokat Sebagai Pilar Keadilan Sosial: Optimalisasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Marginal dalam Perspektif Negara Hukum
DOI:
https://doi.org/10.61253/abdicendekia.v5i4.1402Kata Kunci:
Advokat, Keadilan Sosial, Bantuan Hukum, Masyarakat Marginal, Negara HukumAbstrak
Advokat memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memperoleh keadilan, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi dan sulit mendapatkan pendampingan hukum. Namun, dalam kenyataannya, hak untuk memperoleh keadilan belum selalu mudah diwujudkan. Biaya jasa hukum, kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hak-haknya, serta keterbatasan jangkauan lembaga bantuan hukum masih menjadi kendala yang perlu mendapat perhatian. Penelitian ini bertujuan untuk membahas peran advokat sebagai bagian penting dalam mewujudkan keadilan sosial, sekaligus melihat bagaimana bantuan hukum bagi masyarakat marginal dapat dioptimalkan dalam perspektif negara hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku, dan artikel jurnal yang berkaitan dengan profesi advokat, bantuan hukum, serta akses terhadap keadilan. Hasil kajian menunjukkan bahwa kewajiban pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma telah memiliki dasar hukum, tetapi pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah hambatan, seperti partisipasi advokat yang belum optimal, keterbatasan dukungan kelembagaan, dan belum meratanya akses masyarakat terhadap layanan hukum. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih baik, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta kerja sama yang lebih kuat antara advokat, pemerintah, organisasi bantuan hukum, dan perguruan tinggi. Dengan langkah tersebut, bantuan hukum diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban dalam aturan, tetapi juga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan.Referensi
Lubis, F., Hrp, F. H., Husni, Z. C., Naipospos, M. I. H., Harahap, N. R., & Chairunnisya, S. (2025a). Kewajiban advokat dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono publico) dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jurnal Studi Multidisipliner, 9(4). https://oaj.jurnalhst.com/index.php/jsm/issue/view/708
Lubis, F., Rayhan, R. M., Lubis, I. L., Nurhaliza, F., Jusnaini, & Lubis, R. A. (2025b). Peran dan fungsi advokat sebagai pemberi bantuan hukum. Jurnal Nirta: Studi Inovasi, 4(2), 431–443. https://doi.org/10.61412/jnsi.v5i1.115
Lubis, F., Sitorus, N. br, Syarah, M., Afiqah, Z., Roihanah, N., & Amalia, Z. (2025c). Peran advokat dalam memberikan bantuan hukum probono kepada masyarakat Indonesia. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 7(1). https://journalversa.com/s/index.php/jhkp/article/view/1261
Many, N., & Sofian, A. (2020). Bantuan hukum cuma-cuma (pro bono) sebagai perwujudan akses keadilan bagi masyarakat miskin di Indonesia. Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial, 44(3). https://ejournal.kemensos.go.id/index.php/mediainformasi/article/download/2308/pdf
Muzammil, & Siregar, D. M. (2025). Peran advokat dalam pemberian bantuan hukum cuma-cuma (pro bono) untuk mewujudkan keadilan. Jurnal Media Akademik, 3(11). https://doi.org/10.62281/h4p16s18
Panjaitan, B. S. (2019). Bantuan hukum sebagai sarana dalam mewujudkan keadilan. Doktrina: Journal of Law, 2(1), 45–65. https://doi.org/10.31289/doktrina.v2i1.2384
Panjaitan, B. S. (2021). Penegakan hukum lingkungan hidup oleh advokat. Bina Hukum Lingkungan, 6(1), 77–92. https://doi.org/10.24970/bhl.v6i1.144
Panjaitan, B. S. (2022). Dari advokat untuk keadilan sosial. Deepublish Digital. ISBN 978-623-02-3853-6.
Panjaitan, B. S. (2025). Constructive criticism of the role of sharia advocates in legal aid in the contemporary era. MILRev: Metro Islamic Law Review, 4(2), 1359–1392. https://doi.org/10.32332/milrev.v4i2.11294
Panjaitan, B. S. (2026a). Examining the role of Islamic higher education legal aid organizations in realizing justice through legal aid. Journal of Law Science, 8(3), 304–312. https://doi.org/10.35335/jls.v8i3.7238
Panjaitan, B. S. (2026b). Peran LBH PTAI mewujudkan keadilan melalui bantuan hukum. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 5(1), 115–127. https://doi.org/10.31933/jm6ree37
Panjaitan, B. S., Hasibuan, P. H., Kurniawan, P., Sirait, A. S., & Ma’mun, S. (2024). Revitalizing sharia advocates: Reforming the law on advocates in strengthening the role of Islamic law in Indonesia. Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, 9(2), 485–504. https://doi.org/10.29240/jhi.v9i2.10875
Putri, H. R. (2022). Implementation of free legal aid (pro bono) for the poor in Indonesia. The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence, 3(2), 173–202. https://doi.org/10.15294/digest.v3i2.66012
Raharjo, A., Angkasa, & Bintoro, R. W. (2015). Akses keadilan bagi rakyat miskin (dilema dalam pemberian bantuan hukum oleh advokat). Mimbar Hukum, 27(3), 432–444. https://doi.org/10.22146/jmh.15881
Selly, G. (2017). Profesi advokat sebagai officium nobile (Ide model pendidikan profesi advokat yang mengkombinasi kecerdasan emosional dan intelektual sebagai bagian dari penegak hukum). Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 503–512. https://doi.org/10.5281/zenodo.1257768
Setyowati, H., & Muchiningtias, N. (2018). The role of advocates in providing legal assistance to the community in the perspective of human rights. Lex Scientia Law Review, 2(2), 155–168. https://doi.org/10.15294/lesrev.v2i2.27582
Taufik, A. I. (2013). Sinergisitas peran dan tanggung jawab advokat dan negara dalam pemberian bantuan hukum cuma-cuma. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 2(1), 47–63. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v2i1.81
Wardana, A. A. N. B. K., & Dananjaya, N. S. (2022). Hak dan kewajiban advokat dalam memberikan bantuan hukum secara pro bono kepada masyarakat kurang mampu. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 10(3), 629–640. https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i03.p13

