Batas Hak Imunitas Advokat dalam Penegakan Hukum di Indonesia

Penulis

  • Asti Nurul Puspita Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Deni Afriansyah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.61253/abdicendekia.v5i4.1401

Kata Kunci:

Hak Imunitas Advokat, Iktikad Baik, Obstruction of Justice, Anti-SLAPP, Bantuan Hukum

Abstrak

Hak kebebasan bagi profesi advokat adalah alat penting untuk memastikan pertahanan yang independen dan mempertahankan prinsip kesetaraan dalam keseimbangan kekuatan yang adil. Namun, perlindungan tersebut bukanlah kekebalan mutlak, tetapi kekebalan yang cukup (terbatas) yang sangat tergantung pada prinsip kebaikan hati dan etika profesi. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi hak hukum keterbebasan, kriteria berdasarkan imunitas dalam penerapan keadilan, kebutuhan perlindungan dalam lingkungan anti-slapp, serta kontribusi dari pengacara islam dan lembaga perguruan tinggi hukum (PTAI/PTKIN) dalam pengadopsian hak bantuan hukum gratis (pro bono). Metode penelitian yang digunakan adalah studi hukum normatif dengan pendekatan konstitusional dan konseptual. Hasil menunjukkan bahwa hak kebebasan bersuara dalam advokasi dibatasi secara mutlak baik berdasarkan standar subjektif maupun objektif. Ketika seorang pengacara dinyatakan bersalah melakukan tindakan melanggar hukum secara sengaja atau melakukan tindak pidana murni (mala in se), perlindungan kewenangan hukum tersebut berlaku sesuai dengan undang-undang. Imunitas perlindungan harus diterapkan secara proporsional agar dapat melindungi lingkungan hidup dari ancaman slapp dan memaksimalkan peran advokat publik serta akademisi, lebih dari sekadar keadilan sosial bagi masyarakat yang terpinggirkan.

Referensi

Hukum, J. (2024). Al-Istinbat. 9(2), 485–504.

Panjaitan, B. S. (2019). Bantuan Hukum Sebagai Sarana dalam Mewujudkan Keadilan. Doktrina: Journal of Law, 2(1), 45. https://doi.org/10.31289/doktrina.v2i1.2384

Panjaitan, B. S. (2022). Dari Aadvokat Untuk Keadilan Sosial. Deepublish.

Panjaitan, B. S. (2025). Constructive Criticism of the Role of Sharia Advocates in Legal Aid in the Contemporary Era. MILRev: Metro Islamic Law Review, 4(2), 1359–1392. https://doi.org/10.32332/milrev.v4i2.11294

Panjaitan, B. S. (2026). JurnalIlmu Hukum. 8(3).

Penyetaraan Jabatan Fungsional Bagi Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Rina Roslim, P. (2025). Jurnal Sakato Ekasakti Law Review. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 4(2), 147–154. https://journal.unespadang.ac.id/JSELR

Sastra Panjaitan, B. (2021). Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Oleh Advokat Environmental Law Enforcement By Advocate. Bina Hukum Lingkungan , 6, 77–90. http://dx.doi.org/10.24970/bhl.v6i1.144

Unduhan

Diterbitkan

2026-11-06

Cara Mengutip

Puspita, A. N., & Afriansyah, D. (2026). Batas Hak Imunitas Advokat dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Abdi Cendekia : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(4), 4692–4701. https://doi.org/10.61253/abdicendekia.v5i4.1401