Pemetaan Kesiapan UMKM Menuju Sertifikasi Halal: Identifikasi Kendala dan Strategi Pendampingan Berkelanjutan
DOI:
https://doi.org/10.61253/abdicendekia.v5i3.1233Kata Kunci:
Participatory Action Research, Pendampingan Berkelanjutan, Sertifikasi Halal, SIHALAL, UMKMAbstrak
Kewajiban sertifikasi halal menempatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) makanan dan minuman pada posisi rentan akibat keterbatasan literasi regulasi, legalitas usaha, dan akses pendampingan. Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan memetakan kesiapan UMKM menuju sertifikasi halal, mengidentifikasi kendala, serta merumuskan strategi pendampingan berkelanjutan. Kegiatan menggunakan pendekatan Participatory Action Research (PAR) melalui lima tahap: inkulturasi, pemetaan partisipatif, perumusan masalah bersama, penyusunan rencana aksi partisipatif, dan refleksi. Kegiatan berlangsung 18 Agustus–4 September 2026 di Kabupaten Wajo dan Pinrang, Sulawesi Selatan, melibatkan 23 pelaku UMKM makanan, minuman, dan jajanan. Data dikumpulkan melalui survei partisipatif, observasi, wawancara mendalam, dan diskusi reflektif, kemudian dianalisis secara deskriptif kuantitatif dan tematik menggunakan indeks kesiapan berbasis delapan indikator yang divalidasi bersama komunitas. Hasil menunjukkan hanya 13,0% UMKM memiliki NIB dan akun SIHALAL, serta 8,7% pernah mengikuti pelatihan SIHALAL; 78,3% belum pernah mengikuti sosialisasi halal. Rata-rata indeks kesiapan hanya 35,9%, dengan 73,9% tergolong belum siap. Kendala utama ialah belum memahami prosedur (52,2%), cara mendaftar (43,5%), dan SIHALAL (43,5%), bukan biaya (13,0%). Sebanyak 95,7% meyakini bahan baku halal, tetapi hanya 26,1% memiliki ketertelusuran pemasok. Sebanyak 91,3% bersedia didampingi. Rencana aksi meliputi pendampingan berbasis klaster kesiapan, integrasi layanan NIB, dan kader pendamping halal desa.Referensi
Afandi, A., dkk. (2016). Modul Participatory Action Research (PAR) untuk Pengorganisasian Masyarakat. Surabaya: LPPM UIN Sunan Ampel Surabaya.
Akim, Konety, N., Purnama, C., & Adilla, M. H. (2019). Pemahaman Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatinangor terhadap Kewajiban Sertifikasi Halal pada Produk Makanan. Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 31. https://doi.org/10.24198/kumawula.v1i1.19258
Amal, M. K., Alhidayatullah, & Lestari, N. A. (2023). Optimasi Aspek Legal Sertifikasi Halal UMKM. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), 7(5), 5079.
Arifin, H. (2023). Analisis Sistem Sertifikasi Halal Kategori Self Declare. SINOMIKA Journal: Publikasi Ilmiah Bidang Ekonomi dan Akuntansi, 1(5), 1173–1180.
Arifin, M. Z., Rohmah, E. I., Rohmah, M. F., & Solichah, I. (2025). Pendampingan Sertifikasi Halal Berbasis Self-Declare bagi UMKM di Sukodadi. As-Sidanah: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 7(1), 1–21. https://doi.org/10.35316/assidanah.v7i1.1-21
Djakfar, I., & Isnaliana. (2021). Model Pendampingan Pengurusan Sertifikasi Produk Makanan Halal bagi UMKM dalam Mendukung Banda Aceh Menjadi Kota Wisata Halal. Wikrama Parahita: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1), 80–88.
Faridah, H. D. (2019). Sertifikasi Halal di Indonesia: Sejarah, Perkembangan, dan Implementasi. Journal of Halal Product and Research, 2(2), 68–78.
Hrp, A. K. Z., Fitri, S., & Batubara, Y. (2024). Pendampingan Sertifikasi Halal Mandiri (Self Declare) pada UMKM Kabupaten Mandailing Natal. BUDIMAS: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(1), 1–10.
Ilham, B. U. (2022). Pendampingan Sertifikasi Halal Self Declare pada Usaha Mikro dan Kecil Binaan Pusat Layanan Usaha Terpadu Sulawesi Selatan. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat Universitas Al Azhar Indonesia, 5(1), 20–25.
Kemmis, S., & McTaggart, R. (2005). Participatory Action Research: Communicative Action and the Public Sphere. Dalam N. K. Denzin & Y. S. Lincoln (Eds.), The SAGE Handbook of Qualitative Research (3rd ed., hlm. 559–603). Thousand Oaks: SAGE Publications.
Kementerian Agama Republik Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (t.t.). Pedoman Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Pelaku Usaha (Self Declare). Jakarta: BPJPH.
Pardiansyah, E., Abduh, M., & Najmudin. (2022). Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dengan Skema Self-Declare bagi Pelaku Usaha Mikro di Desa Domas. Jurnal Pengabdian dan Pengembangan Masyarakat Indonesia, 1(2), 101–110. https://doi.org/10.56303/jppmi.v1i2.39
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295.
Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.
Republik Indonesia. (2021a). Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Republik Indonesia. (2021b). Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26.
Widigdo, A. M. N., & Nugroho, R. E. (2024). Peningkatan Literasi Sertifikasi Halal untuk Keberlanjutan UMKM Meruya Selatan. BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(3), 1962–1971. https://doi.org/10.31949/jb.v5i3.9105
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Hariyanto Hariyanto, Badriani Baharuddin, Andi Nurindah Sari

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.

