Sosialisasi “Remaja Keren Tanpa Korupsi” sebagai Edukasi Antikorupsi bagi Murid Kelas VIII SMP Negeri 14 Samarinda

Penulis

  • Ahmad Hilmy Khoirulloh Universitas Mulawarman
  • Nirmala Nirmala Universitas Mulawarman
  • Melani Buaq Universitas Mulawarman
  • Salsabila Amelia Putri Universitas Mulawarman
  • Sherly Sherly Universitas Mulawarman
  • Alicia Frety Angel Potu Universitas Mulawarman
  • Elvira Febriyanti Universitas Mulawarman
  • Isabella Claudia Febrianti Universitas Mulawarman
  • Zulfianty Azizah Putri Universitas Mulawarman
  • Zaky Zaidan Akmal Wahyudi Universitas Mulawarman
  • Arsenia Kelara Thalar Universitas Mulawarman
  • Muhammad Arya Dwiki Ressa Adriani Universitas Mulawarman
  • Fachrissal Fachrissal SMP Negeri 14 Samarinda

DOI:

https://doi.org/10.61253/abdicendekia.v5i3.1200

Kata Kunci:

Antikorupsi, Sosialisasi, Pendidikan Karakter, Integritas, Murid SMP

Abstrak

Korupsi masih menjadi masalah mendasar di Indonesia, dan pendidikan antikorupsi sejak usia remaja dinilai penting untuk membentuk karakter jujur dan berintegritas. Pengabdian ini bertujuan memberikan edukasi antikorupsi kepada murid kelas VIII SMP Negeri 14 Samarinda melalui sosialisasi bertema "Remaja Keren Tanpa Korupsi". Kegiatan dilaksanakan pada 19 Agustus 2026 dan diikuti oleh 21 murid kelas VIII, dilaksanakan oleh mahasiswa KKN-PLP 52 Kelompok 65 FKIP Universitas Mulawarman. Metode yang digunakan meliputi ceramah, diskusi dan tanya jawab, serta studi kasus mengenai perilaku koruptif yang dekat dengan keseharian murid, seperti mencontek, memalsukan tanda tangan, dan penyalahgunaan uang kas. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa murid mampu mengidentifikasi berbagai bentuk perilaku koruptif di lingkungan sekolah dan mulai memahami bahwa tindakan tidak jujur tidak hanya berkaitan dengan kekuasaan, melainkan juga kebiasaan kecil sehari-hari. Murid juga menunjukkan keterlibatan aktif dalam sesi diskusi dan analisis studi kasus, serta mulai menginternalisasi nilai-nilai integritas seperti kejujuran, tanggung jawab, disiplin, dan keberanian. Namun, kegiatan ini belum dilengkapi dengan pre-test dan post-test sehingga hasil yang diperoleh bersifat deskriptif-kualitatif. Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan budaya antikorupsi di lingkungan sekolah.

Referensi

Aminuddin, A. M. A., Ananda, H., Ansir, M. R., Hidayah, N., & Wijaya, A. (2022). Sosialisasi dan edukasi integritas anti korupsi era revolusi industri 4.0 di smpn 35 makassar. Al-Amanah: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(1), 93–99.

Dynalaida, A. A., Febrianti, A., Jasmine, J., Napitupulu, M. T., & Tahir, M. S. (2022). Creativity of the Student Anti-Corruption Movement (Instilling 9 Anti-Corruption Values from an Early Age with Dokoro Elementary School Students). Journal of Creativity Student, 7(2), 155–178. https://doi.org/10.15294/jcs.v7i2.38198

Hananti, N. P., Pratama, R. A., & Sidabutar, T. R. A. (2023). Analisis efektivitas penegakan hukum terhadap korupsi di Indonesia. Indigenous Knowledge, 2(5), 359–366.

Nora, E. (2023). Upaya kesadaran hukum dan kepatuhan hukum dalam masyarakat. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 3 (2), 62–70. https://doi.org/10.56393/nomos.v3i2.1488

Nuryana, Z., & Asmorojati, A. W. (2021). The insertion of anti-corruption education into Islamic education learning based on neuroscience. International Journal of Evaluation and Research in Education, 10(4), 1417–1425. https://doi.org/10.11591/ijere.v10i4.21881

Pratiwi, S. A. E. (2023). Insersi Nilai Disiplin Pendidikan Antikorupsi dalam Mata Pelajaran PPKN untuk Meningkatkan Kedisiplinan Murid. Jurnal Praktik Baik Pembelajaran Sekolah Dan Pesantren, 2(03), 105–116. https://doi.org/10.56741/pbpsp.v2i03.409

Putri, A. E., Putri, C. A., Pratiwi, D. A., Rahmi, E. A., Rahmayanti, J., Hafizah, N., Kholizah, S., & Hudi, I. (2024). Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi Di Kalangan Pelajar Sekolah Menengah Atas Tri Bhakti Pekanbaru. Inisiatif: Jurnal Dedikasi Pengabdian Masyarakat, 3(2), 205–212. https://doi.org/10.61227/inisiatif.v3i2.253

Santika, I. G. N., & Sudiana, I. N. (2021). Insersi pendidikan karakter melalui pembelajaran bahasa Indonesia ditinjau dari perspektif teoretis. Jurnal Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia Undiksha, 11(4), 464–472. https://doi.org/10.23887/jjpbs.v11i4.42052

Suyadi, S., Nuryana, Z., & Sutrisno, S. (2021). The religion in higher education curriculum referring to Indonesian qualification framework: The inclusion of neuroscience and anti-corruption education. International Journal of Education and Learning, 3(1), 38–44. https://doi.org/10.31763/ijele.v3i1.93

Suyadi, S., Sumaryati, S., Hastuti, D., & Saputro, A. D. (2020). Early childhood education teachers’ perception of the integration of anti-corruption education into islamic religious education in bawean island Indonesia. Elementary Education Online, 19(3), 1703–1714. https://doi.org/10.17051/ilkonline.2020.734838

Zahra, M. R., Permana, K. N., Naufal, Y. A., & Wibowo, S. P. A. (2023). Analisis Eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Menangani Korupsi Di Indonesia. Jurnal Relasi Publik, 1(2), 104–118. https://doi.org/10.59581/jrp-widyakarya.v1i2.329

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-23

Cara Mengutip

Khoirulloh, A. H., Nirmala, N., Buaq, M., Putri, S. A., Sherly, S., Potu, A. F. A., Febriyanti, E., Febrianti, I. C., Putri, Z. A., Wahyudi, Z. Z. A., Thalar, A. K., Adriani, M. A. D. R., & Fachrissal, F. (2026). Sosialisasi “Remaja Keren Tanpa Korupsi” sebagai Edukasi Antikorupsi bagi Murid Kelas VIII SMP Negeri 14 Samarinda. Abdi Cendekia : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(3), 4088–4095. https://doi.org/10.61253/abdicendekia.v5i3.1200

Terbitan

Bagian

Artikel