Penguatan Literasi Hukum bagi Pelajar Melalui Sosialisasi Pencegahan Kenakalan Remaja di MTsN 2 Bekasi
DOI:
https://doi.org/10.61253/abdicendekia.v5i3.1152Kata Kunci:
Literasi Hukum, Edukasi Preventif, Kenakalan Remaja, Pelajar, Kesadaran HukumAbstrak
Literasi hukum pada kalangan pelajar menjadi salah satu aspek penting dalam upaya pencegahan kenakalan remaja. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan membangun kesadaran hukum pelajar melalui sosialisasi mengenai pencegahan kenakalan remaja di MTsN 2 Bekasi. Metode kegiatan dilakukan melalui penyampaian materi secara langsung yang dikombinasikan dengan diskusi interaktif dan tanya jawab untuk mendorong keterlibatan peserta. Materi yang diberikan meliputi pengertian kenakalan remaja, faktor penyebab, kesadaran hukum, serta bentuk kenakalan remaja yang mencakup bullying, tawuran, dan judi online. Pelaksanaan kegiatan menunjukkan bahwa peserta memberikan respons yang positif dan antusias selama mengikuti sosialisasi. Peserta terlibat aktif dalam diskusi, berani menjawab pertanyaan, serta mampu mengemukakan pendapat terhadap permasalahan yang disampaikan. Interaksi tersebut menunjukkan bahwa peserta dapat mengikuti dan memahami materi yang diberikan selama kegiatan berlangsung. Dengan demikian, sosialisasi hukum melalui pendekatan yang komunikatif dan partisipatif dapat digunakan sebagai salah satu bentuk edukasi preventif bagi pelajar dalam mengenali berbagai bentuk kenakalan remaja dan memahami pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong pelajar untuk lebih bijak dalam berperilaku dan mengambil keputusan.
Referensi
Awalokita, S. (2026). Jurnal Legalitas Kenakalan Remaja di Era Digital : Media Sosial , Identitas Diri ,. 4(1), 33–42.
Fauzi, A. T., Arrazaqi, A., Tarihoran, D. H., Pratamaa, D. S., Al Bakir, N. K., & Herdiansyah, R. (2025). Tinjauan Hukum Terhadap Kenakalan Remaja Serta Upaya Penanggulangannya : Studi Lapangan Hasil Kuliah Kerja Nyata. Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 122–130. http://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/abdibhara/index
Prawitasari, N. Y., Sayudi, A., & Nuraeni. (2023). Legal Counseling “Stop Bullying as a Prevention of Student Bullying” at SMAN 1 Cikarang Pusat. Jurnal Pengabdian Masyarakat Formosa, 2(1), 63–72. https://doi.org/10.55927/jpmf.v2i1.2879
Rahmad Rafid, Riski Febria Nurita, Raditya Pratama, A. Taufiq Hidayat, Ahlan, Indri Triawati, & Mohammad Nasir. (2025). Peran Pendidikan Hukum dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat: Studi Kualitatif pada Siswa Sekolah di Wilayah Perkotaan dan Pedesaan. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 3(4), 561–570. https://doi.org/10.31004/jerkin.v3i4.445
Tohawi, A., & Ubaidillah, N. (2025). Pendidikan Hukum untuk Mencegah Tindak Pidana di Kalangan Remaja. Ngaliman: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 147–165. https://doi.org/10.53429/ngaliman.v1i2.1339
Toule, E. R. M., Sopacua, M. G., Fadillah, A. N., Salamor, Y. B., & Lokollo, L. (2023). Membangun Kesadaran Hukum Bagi Anak Dari Kenakalan Remaja. AIWADTHU: Jurnal Pengabdian Hukum, 3(1), 1–6. https://doi.org/10.47268/aiwadthu.v3i1.1154
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Cholyfah Ayu Nuraeny, Tanty Aprilianty Wijaya, Azahra Putri Afifah, Radja Bagus Herlambang, Nining Yurista Prawitasari

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.

