Analisis Efektivitas Manajemen Pengelolaan Dana Infak, Sedekah, dan Zakat dalam Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas di Masjid Baiturrahman Desa Gunung Manobot Kecamatan Lubuk Barumun
DOI:
https://doi.org/10.61253/abdicendekia.v5i2.1049Kata Kunci:
Akuntabilitas, Efektivitas Manajemen, Infak, Sedekah, Tata Kelola Masjid, Transparansi, ZakatAbstrak
Pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) merupakan salah satu aspek penting dalam mewujudkan tata kelola masjid yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola dana keagamaan sangat dipengaruhi oleh kualitas sistem manajemen yang diterapkan. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas manajemen pengelolaan dana ZIS dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas di Masjid Baiturrahman Desa Gunung Manobot Kecamatan Lubuk Barumun. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei. Data diperoleh melalui penyebaran kuesioner kepada 30 responden yang terdiri atas pengurus masjid, jamaah, dan perangkat desa, serta didukung analisis dokumen keuangan periode 2023–2025. Analisis data dilakukan secara deskriptif kuantitatif menggunakan perhitungan persentase berdasarkan indikator efektivitas pengelolaan, transparansi, dan akuntabilitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat efektivitas pengelolaan dana ZIS memperoleh skor rata-rata 58,8% yang termasuk kategori cukup efektif. Aspek sistem pengelolaan memperoleh nilai 63,0% (efektif), sedangkan transparansi memperoleh nilai 55,0% dan akuntabilitas 57,0% yang keduanya masih berada pada kategori cukup efektif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kelemahan utama terletak pada sistem administrasi yang belum terstandar, keterbatasan publikasi laporan keuangan, serta belum optimalnya dokumentasi pertanggungjawaban. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), penerapan PSAK 109 dalam pencatatan keuangan, serta penyampaian laporan secara berkala kepada jamaah guna meningkatkan kepercayaan masyarakat dan kualitas tata kelola masjid.Referensi
Abdullah, M. (2018). Manajemen dan evaluasi kinerja organisasi. Aswaja Pressindo.
Badan Amil Zakat Nasional. (2022). Pedoman pengelolaan zakat. BAZNAS RI.
Badan Amil Zakat Nasional. (2024). Outlook Zakat Indonesia 2024. BAZNAS RI.
Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia. (2021). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 109: Akuntansi zakat, infak, dan sedekah. Ikatan Akuntan Indonesia.
Hafidhuddin, D. (2017). Zakat dalam perekonomian modern. Gema Insani.
Hasibuan, M. S. P. (2019). Manajemen: Dasar, pengertian, dan masalah (Edisi Revisi). Bumi Aksara.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2023). Pedoman pengelolaan masjid berbasis pemberdayaan umat. Direktorat Urusan Agama Islam.
Mardiasmo. (2018). Akuntansi sektor publik. Andi.
Nugraha, A., & Rahman, F. (2023). Pengaruh transparansi dan akuntabilitas terhadap kepercayaan muzakki pada lembaga pengelola zakat. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, 13(2).
Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Lembaran Negara Republik Indonesia.
Rizky, M. (2024). Analisis hambatan akuntabilitas pengelolaan dana masjid di wilayah pedesaan. Jurnal Manajemen Dakwah, 5(1).
Sari, L. K. (2023). Tata kelola pengelolaan zakat di tingkat desa: Studi deskriptif di Kecamatan Lubuk Barumun. Jurnal Ekonomi Syariah, 8(2).
Sugiyono. (2022). Metode penelitian kuantitatif. Alfabeta.
Sujarweni, V. W. (2020). Metodologi penelitian bisnis dan ekonomi. Pustaka Baru Press.
Terry, G. R. (2019). Principles of management. McGraw-Hill.
Yusuf, M., & Hidayat, A. (2022). Implementasi prinsip good governance dalam pengelolaan dana zakat pada organisasi pengelola zakat di Indonesia. Jurnal Akuntansi Syariah, 6(2).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Muhammad Amsal Nasution, Khoirun Nisa Zein Lubis, Minni Lumanna Daulay, Romatua Jaya Nasution, Mhd Andri Saputra Hasibuan, Wilham Syaputra, Sopiah Hasibuan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.

