Akhlak Suami dalam Memenuhi Hak Nafkah Istri serta Implikasinya Terhadap Pekerjaan Istri pada QS. An-Nisa’ ayat 34 dan QS. At-Talaq ayat 6-7: Studi Komparatif Tafsir al-Qurthubi dan Tafsir al-Misbah
DOI:
https://doi.org/10.61253/jcgcs.v5i3.1250Kata Kunci:
Akhlak Suami, Hak Nafkah Istri, Pekerjaan Istri, Tafsir Al-Misbah, Tafsir Al-QurthubiAbstrak
Penelitian ini mengkaji akhlak suami dalam pemenuhan hak nafkah istri melalui pendekatan tafsir komparatif dengan membandingkan penafsiran Imam Al-Qurthubi (Tafsir Al-Jāmi' li Aḥkam al-Qur'an) dan M. Quraish Shihab (Tafsir Al-Misbah) terhadap QS. An-Nisa [4]: 34 dan QS. At-Talaq [65]: 6-7. Kajian ini dilatar belakangi oleh meningkatnya partisipasi istri dalam dunia kerja, sehingga relevansi konsep nafkah dan akhlak suami perlu ditinjau kembali. Penelitian ini bertujuan menganalisis akhlak suami dalam pemenuhan hak nafkah istri berdasarkan penafsiran kedua mufassir, khususnya terkait kewajiban nafkah ketika istri bekerja dan sikap suami yang lepas tangan dengan dalih istri telah berpenghasilan, serta implikasinya terhadap pekerjaan istri. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research) dan pendekatan tafsir muqāran. Pengumpulan data dilakukan melalui teknik dokumentasi, sedangkan analisis data dilakukan secara deskriptif dengan mendeskripsikan dan membandingkan penafsiran kedua mufassir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua mufassir menegaskan kepemimpinan dan kewajiban nafkah suami sebagai bagian dari tanggung jawab yang harus disertai akhlak yang baik. Al-Qurthubi menekankan kepastian hukum melalui pemetaan pendapat berbagai mazhab, sedangkan Al-Misbah menekankan aspek etis dan kontekstual yang berorientasi pada kasih sayang serta perlindungan terhadap hak istri. Dalam konteks istri bekerja, kewajiban nafkah suami tetap berlaku, tetapi penerapannya perlu memperhatikan kontribusi istri dan mengedepankan musyawarah dalam pembagian peran rumah tangga.
Referensi
Abidin, A. Z., & Zulfikar, E. (2022). Menelisik Tafsir Al-Jami' li Ahkam Al-Qur'an karya Al-Qurthubi: Sumber, corak dan manhaj. Jurnal Kawakib, 3(2).
Afandi, M. (2021). Nafkah produktif perspektif maqashid syariah. Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law, 3(1).
Al-Qurthubi, I. (2009a). Tafsir Al-Qurthubi (M. I. Al-Hifnawi, Ta'liq; M. H. Utsman, Takhrij, Jilid 5). Pustaka Azzam.
Al-Qurthubi, I. (2009b). Tafsir Al-Qurthubi (M. I. Al-Hifnawi, Ta'liq; M. H. Utsman, Takhrij, Jilid 18). Pustaka Azzam.
Asrori, K. (2024). Transformasi qiwamah dalam konteks ekonomi (ketika istri menjadi tulang punggung keluarga). Familia: Jurnal Hukum Keluarga, 5(2).
Ferinando, I. Z. (2023). Dampak penghasilan istri yang bekerja lebih besar dari suami terhadap keharmonisan keluarga (Studi kasus di Kota Metro Kecamatan Metro Pusat) [Skripsi, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta].
Habibah, S. (2015). Pengertian akhlak dan etika. Jurnal Pendidikan Agama Islam, 1(4).
Hidayah, N. (2022). Perempuan bekerja dalam perspektif hukum Islam dan kesetaraan gender. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 15(2).
Husnaldi, M., Hidayat, M., Nasrullah, & Daman, H. A. (2025). Nafkah istri dalam rumah tangga modern: Analisis maqashid syari'ah terhadap status nafkah istri yang bekerja. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 13(2).
Iffatin Nur, & Ridwan, M. (2022). Konsep nafkah dalam hukum keluarga Islam perspektif maqāṣid al-syarī'ah. Jurnal Al-Ahwal, 15(2).
Masitoh, S., Khosim, A., & Athoillah, A. (2025). Musyawarah dan saling menghormati antara suami istri: Kajian tafsir tematik atas prinsip keharmonisan keluarga. Jurnal Ilmiah Nusantara, 3(1).
Miftah, M., & Syamsurijal, S. (2023). Literatur pendidikan akhlak dalam perspektif kitab Ayyuhal Walad karya Imam Al-Ghazali. Edu Cendikia: Jurnal Ilmiah Kependidikan, 3(1).
Muhammad, F. (2022). Konsep mu'āsyarah bil ma'rūf perspektif Al-Qur'an Surat An-Nisa Ayat 19. Al-Inṣāf: Journal Program Studi Ahwal Al-Syakhsiyyah, 1(2).
Musawwamah, S. (2023). Nafkah dalam hukum keluarga Islam: Kajian terhadap perkembangan penelitian kontemporer. Sakina: Journal of Family Studies, 6(2).
Nurazis, S., & Anwar, M. (2022). Istri pencari nafkah perspektif hukum Islam. JSHI: Jurnal Syariah Hukum Islam, 1(1).
Nurseha, M. A., & Rokhmah, S. (2023). Tafsir Surat An-Nisa Ayat 34 tentang tanggung jawab pencari nafkah perspektif mufassir Indonesia. El-Mu'jam: Jurnal Kajian Al-Qur'an dan Hadis, 3(1).
Parida, I., et al. (2023). Etika perceraian dalam QS. Al-Thalaq. Al-Shamela: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Tafsir, 1(2).
Rifiani, D. (2022). Dinamika keluarga Muslim di era modern: Tantangan dan perspektif hukum Islam. Jurnal Al-'Adalah, 19(1).
Setiawan, A., Suwarno, & Khoiroh, I. (2022). Konsep kepemimpinan wanita dalam QS. An-Nisa Ayat 34. Al Muhafidz: Jurnal Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir, 2(2).
Setiawan, R. A. (2023). Corak penafsiran Muhammad Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah. Mushaf Journal: Jurnal Ilmu Al-Qur'an dan Hadis, 3(1).
Shihab, M. Q. (2002). Tafsir Al-Misbah: Pesan, kesan dan keserasian Al-Qur'an (Vol. 2). Lentera Hati.
Suharyat, Y., & Asiah, S. (2022). Metodologi Tafsir Al-Mishbah. Jurnal Pendidikan Indonesia: Teori, Penelitian, dan Inovasi, 2(5).
Sulistiani, S. L., & Nurrachmi, I. (2021). Hak finansial perempuan dalam keluarga menurut hukum keluarga Islam di Indonesia. Musãwa: Jurnal Studi Gender dan Islam, 20(2).
Syafi’i, I., Faiqoh, R., & Fronzoni, V. (2023). Meaning of mitsaqan ghalidzhan in study contemporary interpretation Quraish Shihab thoughts. MILRev: Metro Islamic Law Review, 2(2).
Zulaiha, E., & Busro. (2022). Interpretasi ayat-ayat hukum keluarga dalam konteks masyarakat kontemporer. Jurnal Al-Tahrir, 22(2).
