[1]
N. P. L. Hamzah dan S. Z. A. Nissa, “Peran Paralegal sebagai Jembatan antara Masyarakat Desa dan Sistem Layanan Hukum Formal Melalui Posbankum Desa/Kelurahan”, ABDI CENDEKIA, vol. 5, no. 3, hlm. 3647–3656, Agu 2026.