Mahyuzar, F. dan Hasibuan, M. H. H. (2026) “Rekonstruksi Pengaturan Kewajiban Advokat dalam Pemberian Bantuan Hukum Cuma-Cuma bagi Masyarakat Miskin: Harmonisasi Undang-Undang Advokat dan Undang-Undang Bantuan Hukum”, Abdi Cendekia : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(4), hlm. 4765–4776. doi: 10.61253/abdicendekia.v5i4.1409.