Mahyuzar, F., & Hasibuan, M. H. H. (2026). Rekonstruksi Pengaturan Kewajiban Advokat dalam Pemberian Bantuan Hukum Cuma-Cuma bagi Masyarakat Miskin: Harmonisasi Undang-Undang Advokat dan Undang-Undang Bantuan Hukum. Abdi Cendekia : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(4), 4765–4776. https://doi.org/10.61253/abdicendekia.v5i4.1409