[1]
Hamzah, N.P.L. dan Nissa, S.Z.A. 2026. Peran Paralegal sebagai Jembatan antara Masyarakat Desa dan Sistem Layanan Hukum Formal Melalui Posbankum Desa/Kelurahan. Abdi Cendekia : Jurnal Pengabdian Masyarakat. 5, 3 (Agu 2026), 3647–3656. DOI:https://doi.org/10.61253/abdicendekia.v5i3.1089.